08 September 2024
News

Anggota DPRK Bireuen Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan MY, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Gandapura.

MY yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dari 2019 hingga 2023, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024. Tim Penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan korupsi ini.

Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1.165.157.000. Perbuatan tersangka MY melibatkan alokasi dan pencairan dana SPP yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP.

Dana SPP seharusnya disalurkan sesuai kriteria yang ditetapkan, namun dalam praktiknya, dana tersebut diberikan kepada peminjam yang tidak memenuhi syarat, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan individu-individu lainnya yang tidak berhak menerima.

MY didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (**)