Abu Alex: Minta Polres Langsa Tahan Oknum Wartawan Penyebar Berita Bohong
Liputangampongnews.id - Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) H M Ali Abusyah, meminta penyebar berita bohong atau hoax terkait pemberitaan penculikan Muslim, SE alias Cut Lem pada tahun 2014 silam, menuding kasus tersebut direkayasa yang di terbitkan salah satu media online oknum wartawan bernama Rabono Wiranata akrab disapa Wira dan Jumirin yang sudah dilaporkan oleh Cut Lem ke Polres Langsa segera di panggil untuk pemeriksaan setelah itu harus ditahan, tidak ada alasan untun tidak di tahan.
Kita minta pihak kepolisian menahan penyebar berita bohong 'hoaxs' menuding kasus penculikan Cut Lem direkayasa, ujar H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex, kepada sejumlah Wartawan Kamis (28/10/2021) Siang di Langsa.
Abu Alex lebih lanjut menyebutkan penyebar berita bohong oknum wartawan Rabono Wiranata (Wira) disalah satu media siber Online yang sudah disebarluaskan media sosial (medsos), berita itu bohong yang di sebarkan kemasyarakat, ujar nya lagi.
Kita berharap pihak kepolisian segera periksa oknum wartawan Rabono Wiranata (Wira) dan Jumirin setelah itu segera lakukan penahanan di Polres Langsa karena mereka telah menyebar berita bohong atau hoax itu sangat merugikan orang lain, digaan kita kalau tidak ditahab aka menghilangkab barang bukti, atau melarikan diri,ujar Abu Alex.
Menurut Abu Alex, berita bohong atau hoax yang diterbitkan beberapa pekan lalu oleh oknum wartawan Rabono (Wiranata Wira) dan Jumirin di salah satu media online telah menuding kasus penculikan Cut Lem pada tahun 2014 adalah rekayasa, kalau memang kasus tersebut di rekayasa mereka oknum wartawan tersebut harus membuktikan, agar jangan ada fitnah dan menyebar berita bohong atau hoax, ujar Abu Alex Mantan GAM di Aceh.
Kalau disebutkan berita yang dibuat oleh Rabono, terhadap Cutlem rekayasa penculikan ini keliru, polisi saja tidak danggup membuktikan kasus itu direkayasa, sehingga kita minta siapa yang rekayasa, ini pernyataan sangat bodoh yang dilontarkan oleh oknum Wartawan Rabono.
Kita minta polisi panggil kedua wartawan itu cukup alat bukti untuk kepentingan hukum harus tahan, apalagi menjelang Cutlem membuat laporan kedua berita sempat dihapus di media itu, sehari kemuan da pasang lagi beritanya, karena kedua berita itu sudah menjadi arsip di Dewan Pers, apalgi sudah dilakukan sengketa Pers yang dilaporkan oleh Cutlem ke Dewah Pers minggu pekan lalu tutup, Abu Alex. (*)