24 Juli 2025
Daerah

90 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pidie Jaya dan Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar operasi gabungan di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen pada 15–16 Mei 2025. Hasilnya, sebanyak 90.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari sejumlah titik yang dicurigai sebagai pusat distribusi rokok ilegal.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., M.M., yang menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran semacam ini. Rokok yang diamankan berasal dari berbagai merek dan didapati tidak memiliki pita cukai resmi atau bahkan menggunakan pita cukai palsu.

“Temuan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat,” ungkap Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si, dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa operasi ini mendapat dukungan penuh dari personel Satpol PP dan WH di tingkat kabupaten. Kehadiran mereka di lapangan menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang semakin marak terjadi di wilayah tersebut.

Pemerintah Aceh melalui Satpol PP dan WH menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di bidang cukai. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (**)