8 DPK PNA Pijay Menolak SK Pembekuan dan Pengangkatan Pengurus DPW PNA Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya menolak Surat Keputusan (SK) Pembekuan dan Pengangkatan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pidie Jaya yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Pusat yang ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf Ketua DPP PNA.
Surat Pernyataan Sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) PNA se Kabupaten Pidie Jaya di Sekretariat DPW PNA Pidie Jaya, Kamis (19/5/2022).
Adapun sejumlah Pengurus Kecamatan yang membubuhkan tandatangan di surat pernyataan tersebut meliputi Kecamatan Meureudu ditandatangani oleh Zul Aidi (Ketua), Muhajir (Sekretaris), DPK Meurah Dua ditandatangani oleh Nasrullah dan Mustafa M. Gade, DPK Ulim ditandatangani oleh A. hamid Husen dan Ibrahim Husen, DPK Bandar Dua ditandangani Fauzi dan Safruddin, Jangka Buya Muhammad dan Muksalmina, Trienggadeng Rusli Agani dan Yuszar, DPK Panteraja Sulaiman dan Jamaluddin serta plt. Ketua DPK Kecamatan Bandar Baru Fajri.
Bunyi dari surat pernyataan tersebut "Dengan ini menyatakan bahwa kami menolak tindakan DPP PNA yang telah membekukan kepengurusan DPW PNA Kabupaten Pidie Jaya dan perubahan susunan pengurus DPW PNA Pidie Jaya sebagaimana surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Nanggroe Aceh nomor 626/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022. Tentang pembekuan kepengurusan dan penunjukan dewan pimpinan wilayah partai PNA kabupaten Pidie jaya, tanggal 02 Februari 2022 dan surat keputusan dewan pimpinan pusat partai PNA nomor 690/PNA/A/Kpts/KU-SJ/IV/2022 Tentang pengesahan perubahan pengurus DPW PNA kabupaten Pidie jaya, tanggal 11 April 2022, karena ini merupakan tindakan semena-menan yang dilakukan DPP PNA tersebut dan mencederai semangat serta roh perjuangan PNA. Dimana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar PNA."
Dengan ini kami meminta kepada DPP PNA untuk segera membatalkan kedua SK tersebut dan apabila DPP PNA tidak membatalkannya, maka kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi gejolak diakar rumput partai.
Sementara, Sekretaris DPW PNA Pidie Jaya Nasrul Fadri mengatakan, Kisruh PNA sudah diselesaikan oleh KLB dan sangat disayangkan Kanwil Aceh tidak segera mengeluarkan SK KLB.
Selain itu, Nasrul Fadri juga menyatakan keberatan karena DPP PNA dipimpin oleh narapidana. Tidak ada dalam sejarah Partai Politik itu dipimpin oleh seorang Napi.
Dengan kondisi ini PNA Pidie Jaya sangat dirugikan, katanya. Satu anggota DPRK di PAW dan satu lagi tidak bisa melakukan proses pelantikan PAW karena meninggal dunia.
Menurut Nasrul Fadri , apa yang dilakukan oleh DPP PNA Kubu Irwandi Yusuf melabrak AD/ART partai PNA itu sendiri. (**)