4 Terdakwa Kasus 5 Karung Sabu yang Ditangkap BNN di Pijay Dituntut Hukuman Mati
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam perkara Tindak Pidana UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (23/8).
Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal, S.H mengatakan, keempar terdakwa yang terjerat kasus narkotika yang disidang hari ini diantaranya J Bin R, B Bin B, F Bin M, dan M Bin A dengan Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram brutto dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Warna Silver Metalik dengan No Pol. BL 8312 NF.
Kasus narkotika jenis sabu tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Syahputra, S.H, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn dan Bramanda Hariansyah, S.H.
"Isi dari tuntutan pada sidang tersebut terhadap para tersangka, dituntut Pidana MATI dengan peran terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan Internasional bisnis gelap Narkotika jenis Sabu," jelas Hafrizal.
Hafrizal menyebut Barang Bukti berupa 100 (seratus) bungkus Teh China merk QINGSHAN yang berisi kristal putih (sabu) dengan berat ±106,312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat ±106,212 (seratus enam ribu dua ratus dua belas) gram dan disisihkan untuk pembukktian perkara seberat 100 (seratus) gram.
1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam nomor Simcard 085219788526 Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi Strada warna silver metalik dengan No Pol. BL 8312 NF beserta kunci dan STNK dikembalikan kepada PT. Adhi Persada Beton Wilayah 1 Banda Aceh melalui Saksi HILMY DARMAWAN NASUTION.
Selain itu kata Hafrizal, ada 4 (empat) buah KTP atas nama para terdakwa dikembalikan kepada para Terdakwa melalui keluarganya.
Untuk diketahui, pengkapan dilakukan pada hari kamis tanggal 20 januari 2022 sekira pukul 19.10 WIB di Jl. Rel Kereta api desa deah pangwa Kec. Trenggadeng Kab. Pidie-Aceh.
Tersangka B telah dilakukan penangkapan oleh BNN Pusat, bersama 2 rekannya M dan F, terhadap para tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus teh China dan didalam bungkus teh tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram brutto.
Narkotika tersebut oleh para terdakwa hendak dibawa menuju sigli dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada Warna Silver Metalik dengan No Pol. BL 8312 NF dari Pidie Menuju daerah Sigli.
Berdasarkan pengembangan narkotika tersebut diperoleh dari tersangka J dan pada hari jum’at tanggal 21 januari sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Desa Keude Simpang IV Kec. Simpang Kramat Kab. Aceh Utara-Aceh, yang bersangkutan ditangkap oleh pihak BNN Pusat.
Terhadap para Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Hafrizal.
Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Meureudu dan dan RUTAN Kelas IIB Sigli, pungkas Kasi Intelijen Kejari Pijay. (**)