YARA Langsa Desak Kejati Aceh Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp8 Miliar
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib, mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengumumkan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengaspalan Jalan Kebun Baru di Kota Langsa, Aceh. Kasus ini telah ditangani oleh Kejati Aceh selama hampir empat tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah proses hukum akan dilanjutkan atau dihentikan. Muthallib menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, agar masyarakat Kota Langsa tidak terus bertanya-tanya.
Proyek pengaspalan Jalan Kebun Baru ini dikerjakan oleh CV Bahtera yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2020 dengan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk volume pekerjaan sepanjang 429 meter. Meski baru selesai dikerjakan, kondisi aspal pada jalan tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan dan membutuhkan penambalan (patching). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh juga menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19 juta dalam proyek ini, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pada tahun 2021.
H A Muthallib, yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Samudera (Unsam), menyoroti lambatnya penanganan kasus ini oleh Kejati Aceh. Ia meminta agar pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka dan mengumumkan hasil laboratorium yang terkait dengan proyek ini. Menurutnya, dugaan korupsi dalam proyek pengaspalan tersebut melibatkan banyak pejabat dan rekanan yang diduga menikmati uang negara, sehingga penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan.
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Langsa dan viral di berbagai media sosial. Masyarakat sangat berharap agar Kejati Aceh segera memberikan kepastian hukum dan menjelaskan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan. H A Muthallib menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan-segan melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Kejati Aceh untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Muthallib juga mengkritik pihak terkait yang terkesan menutup mata terhadap dugaan korupsi ini. Ia menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp8 miliar adalah jumlah yang sangat besar, namun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak berwenang bersikap transparan dan menuntaskan kasus ini secepatnya. “Kita tunggu hasilnya, dan jika tidak ada perkembangan, YARA akan segera mengirim surat kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Kejati Aceh,” ujarnya.
Dengan adanya desakan dari YARA, diharapkan penanganan kasus ini segera menemukan titik terang. Masyarakat Kota Langsa dan berbagai pihak lainnya menanti dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini dapat dibawa ke pengadilan. YARA sendiri berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil. (**)