22 November 2024
News

YARA Desak KPK Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Suap Izin PLTU 3 & 4 Nagan Raya

Liputangampongnews.id - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan Nama-nama Tersangka dalam Kasus dugaan Suap Perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3&4 Nagan Raya, Kamis (04/11).

"Nama-nama Tersangka sangat perlu segera diumumkan dalam kasus tersebut, hal ini untuk membuat jelas isu dan polemik ketidakpastian dalam masyarakat, karena sudah menjadi tanda tanya besar beberapa hari ini" Kata Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH. CPCLE.

Zubir menyampaikan bahwa untuk sebuah kepastian hukum maka KPK harus segera mengumumkan nama-nama Tersangka. Agar kita tau siapa saja tersangkanya, banyak yang sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namun belum ada nama yang diumumkan menjadi tersangka.

"Kan delik (dugaan tindak pidananya)  sudah ada, masak pelakunya tidak ada, jadi agar kita tidak menduga-duga, maka nama tersangka nya harus segera diumumkan" tambah Zubir.

Selama ini publik sangat mendukung dan menaruh harapan besar pemberantasan Korupsi di Tanah Air oleh KPK.

Kita berharap dengan adanya KPK yang turun langsung ke Aceh untuk memeriksa dugaan tindak Pidana Korupsi di Nagan Raya, maka harapannya adalah agar dapat membersihkan tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Nagan Raya, ini akan menjadi sebuah contoh kasus yang mempunyai efek besar terhadap isu tindak Pidana Korupsi sekecil apapun, jadi kedepannya setiap orang yang mempunyai niat saja untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi akan insaf dan mengurungkan niatnya. Makanya kita berharap KPK tidak terkesan main-main dalam menangani perkara tindak Pidana Korupsi ini, tutup Zubir. ( Fadly P.B )