10 April 2025
Daerah

Warga Minta Kasus Pinjaman Uang Kas Masjid Diselesaikan Secara Musyawarah

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDWarga Gampong Matang Cingai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, mendatangi Polres Langsa pada Senin, 9 September 2024, untuk menyerahkan kembali uang kas masjid yang dipinjam oleh Khairuddin dan Muhammad Isa. Mereka juga mendesak penyidik agar membebaskan kedua warga tersebut.

"Apa alasan penangkapan Khairuddin dan Muhammad Isa? Mereka bukan teroris atau bandit narkoba. Mereka hanya meminjam uang kas desa, bukan menggelapkannya," ujar Rosmiati (46), salah seorang warga yang tidak ingin kedua warga tersebut ditahan.

Rosmiati menjelaskan bahwa kedua orang itu telah mengembalikan uang kas masjid pada Minggu malam di balai desa, disaksikan oleh 76 warga, dan menandatangani berita acara pengembalian pinjaman kepada Tuha Peut, mengingat Ketua BKM tidak pernah hadir dalam musyawarah di Gampong mereka.

"Kami mempertanyakan alasan Ketua BKM melaporkan Khairuddin dan Muhammad Isa, karena sebelumnya kami tahu uang itu memang dipinjamkan, dan pada September 2024 telah dikembalikan. Itu uang masyarakat, bukan uang pribadi Ketua BKM. Kami sebagai masyarakat tidak keberatan dan malah berterima kasih atas pengembaliannya," tegasnya.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn, didampingi Muhammad Nazar, SH, mengatakan bahwa masyarakat dapat memahami kasus penahanan Khairuddin dan Muhammad Isa, namun yakin ada yang tidak setuju dengan proses tersebut.

Menurut Muthallib, masalah ini bisa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat Gampong, terlebih sudah ada kesepakatan antara Tuha Peut dan masyarakat, dengan jaminan sebidang tanah seluas 4.611 m² yang tercatat di akta Notaris Zuhdi Majid, SH, SpN. Ia mempertanyakan mengapa kasus ini harus berlanjut ke jalur hukum, padahal pinjaman tersebut sudah dikembalikan dan tidak ada unsur penggelapan.

"Uang kas BKM Baitul Ghafur sebesar Rp 43.500.000 dipinjam Khairuddin untuk keperluan Bimbingan Teknis (Bimtek) karena dana kegiatan tersebut belum tersedia. Uang itu digunakan untuk keperluan yang jelas, bukan untuk hal lain," jelas Muthallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

Ia juga menyesalkan bahwa kasus ini dipaksakan menjadi perkara pidana penggelapan, padahal sebelum masuk ke jalur hukum, sudah ada perjanjian bahwa uang pinjaman akan segera dikembalikan.

"Kami meminta kepada Bapak Kapolres agar dapat membebaskan klien kami, terutama karena proses perdamaian sudah dilakukan sebelum kasus ini masuk ke jalur hukum," ungkap Muthallib. "Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kapolres agar klien kami dapat diberikan tahanan luar, dan proses hukum selanjutnya tetap berjalan. Kami khawatir kemarahan warga akan meningkat, karena uang yang dipinjam sudah dikembalikan. Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah kembali," tutupnya. (**)