Ustad AM: Pernyataan Ketua DPW PNA Pidie Jaya Keliru dan Tendensius
Foto : Nazaruddin Ismail, Anggota DPRK Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Terkait dengan penyampaian Ketua DPW PNA versi Tgk. Muhibuddin dipemberitaan sebelumnya dengan judul "Ketua DPW PNA Pidie Jaya: DPRK Pidie Jaya Tindak Lanjuti Proses PAW Ustad AM." bahwa hal itu ungkapan yang keliru dan sangat tendensius. Yang benar menurut Ustad AM adalah Ketua DPRK Pidie Jaya meminta verifikasi KIP terhadap usulan Proses PAW yang diajukan ke dirinya.
Kata dia, nanti akan ada catatan dari KIP terhadap proses ini. Karena perlu diketahui juga bahwa proses PAW itu tidak semudah membalik telapak tangan. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui dan dijalankan, termasuk harus menunggu inkrah atau kekuatan hukum tetap, katanya kepada media liputangampongnews.id, Rabu (8/6).
Karena sekarang kami masih dalam uapya hukum di Pengadilan. Upaya hukum ini masih sangat panjang prosesnya, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Dikarenakan masih proses upaya hukum di Pengadilan, pihak Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Aceh tidak langsung menindaklanjutinya untuk proses PAW. Hal ini sudah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 193 ayat 1 huruf h UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Apalagi sekarang proses kepengurusan PNA masih bersengketa di tingkat PTUN Banda Aceh. Sebagaimana surat yang telah kami terima kemarin dari PTUN Banda Aceh yang menyatakan bahwa PTUN Banda Aceh sedang memeriksa dan mengadili 2 Perkara Sengketa Partai Nanggroe Aceh Yaitu :
1. Perkara Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA
2. Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.
Untuk diketahui, kedua Perkara tersebut menggugat Kemenkumham Aceh terkait dengan Kepngurusan PNA Aceh. Berarti status PNA ini masih dalam sengketa di tingkat pusat. Bila status sengketa di tingkat pusat, maka kepengurusan Tgk Muhib cs juga bersengketa. Dan kita akan membuktikan nanti di Pengadilan, juga sambil menunggu inkrah terkait sengketa PNA ini, ujarnya.
Berdasarkan beberapa ketentuan hukum di atas, maka sudah tentu proses PAW ini tidak bisa ditindaklanjuti sembarangan. Mungkin Tgk Muhib salah dalam menafsirkan surat dari Ketua DPRK. Karena secara aturan DPRK harus meminta verifikasi dari KIP terhadap usulan proses PAW ini. Setelah itu baru ada jawaban dari KIP.
Dan KIP juga pasti berpedoman pada hukum yang berlaku. Bila proses PAW ini masih dalam upaya hukum pasti ada catatan khusus yang diberikan ke DPRK. Hal ini juga dijelaskan dalam PKPU No. 6 Tahun 2019. Kami yakin dan Percaya bahwa KIP akan bertindak sebagaimana aturan hukum terkait PAW ini.
Maka perlu kami sampaikan juga bahwa pernyataan Tgk. Muhib ini, menurut kami hanya sebagai shok terapi saja dan ingin menyenangkan pikiran calon yang diusulkan sebagai PAW. Padahal upaya hukum yang kami tempuh ini masih sangat panjang. Hal ini kami sampaikan untuk memperjelas status hukum PAW yang sebenarnya kepada semua pihak. Sah-sah saja siapa pun berpendapat. Tapi Negara ini punya aturan dan hukum yang mengatur semua aturan yang berlaku, pungkas Ustad AM yang dikenal vokal di DPRK Pidie Jaya. (**)