Unit Resmob Polres Pidie Jaya Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Judi Online
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya Polda Aceh kembali memperlihatkan keberhasilannya dalam menanggulangi kejahatan di wilayahnya dengan mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Jarimah Maisir atau judi online pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial FP (36) dan RD (42), merupakan penduduk Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Penangkapan dilakukan di sebuah Warung Kopi yang berlokasi di Keude Kota Meureudu dan di Warkop Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu.
Keberhasilan dalam menangkap FP dan RD ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan laporan tentang aktivitas judi online yang meresahkan.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya segera merespons laporan tersebut dengan cepat dan tanggap. Operasi dilakukan dengan sigap, dan FP dan RD berhasil ditangkap ditempat terpisah ketika sedang bermain judi online menggunakan handphone.
Selanjutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, FP dan RD telah diamankan di Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan, menyatakan keberhasilan operasi ini sebagai bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Operasi penangkapan ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik judi online yang meresahkan.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan agar dapat dicegah secara dini.
Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan seperti judi online dapat diminimalisir sehingga kehidupan bermasyarakat yang aman dan tenteram dapat terwujud. (**)