05 Februari 2025
Daerah

KPPBC Banda Aceh Raih Prestasi Gemilang di Tahun 2024: Dorong Ekonomi dan Tegas Berantas Barang Ilegal

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, di bawah kepemimpinan Dede Mulyana, mencatat pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2024. Berbagai upaya yang dijalankan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah Aceh, tetapi juga berkontribusi besar pada penerimaan negara serta pengawasan ketat terhadap barang ilegal.

Kontribusi Penerimaan Negara Melebihi Target

KPPBC Banda Aceh berhasil melampaui target penerimaan yang dibebankan, dengan total penerimaan negara mencapai Rp22,263 miliar atau 138,88% dari target. Rincian penerimaan meliputi Bea Masuk sebesar Rp18,144 miliar dan Cukai sebesar Rp4,118 miliar. Capaian ini mencerminkan sinergi optimal antara pelayanan dan pengawasan.

Dukungan pada UMKM dan Ekspor Aceh

Demi mendukung perekonomian daerah, KPPBC membantu 12 UMKM Aceh untuk melakukan ekspor internasional. Selain itu, satu perusahaan baru berhasil didorong menjadi produsen Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok). Hal ini menandai komitmen Bea Cukai dalam memperkuat daya saing lokal di pasar global.

Pengawasan Ketat terhadap Barang Ilegal

Sepanjang tahun 2024, KPPBC Banda Aceh melaksanakan 208 penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Sebanyak 524 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan nilai barang Rp1,307 miliar, sehingga mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp889 juta. Denda dari hasil penindakan juga menyumbang Rp456,3 juta ke kas negara.

Perang Melawan Narkotika

Komitmen KPPBC Banda Aceh dalam memberantas narkotika juga tidak diragukan. Sepanjang tahun 2024, penindakan berhasil mengamankan 4.050 gram methamphetamine senilai Rp6,07 miliar, 7 kilogram ganja kering, dan 49.000 batang pohon ganja. Ini adalah upaya nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Di sektor pelayanan, KPPBC Banda Aceh telah menangani 108.982 dokumen Customs Declaration bagi penumpang internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda. Selain itu, 29 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan 95 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berhasil diproses dengan baik.

Ajakan untuk Berperan Aktif

Bea Cukai Banda Aceh mengapresiasi dukungan masyarakat selama ini dan mengajak peran aktif dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Masyarakat dapat melaporkan temuan barang ilegal melalui nomor telepon/WhatsApp 0851-6116-1840 atau langsung ke kantor Bea Cukai di Jalan Soekarno Hatta No. 3a, Banda Aceh.

Dengan prestasi gemilang ini, KPPBC Banda Aceh membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai penjaga masyarakat (community protector) dan pendukung ekonomi lokal. Dukungan dari masyarakat diharapkan dapat terus menguatkan peran Bea Cukai di tahun-tahun mendatang. (**)