Tiga Pelaku Penembakan Dantim Bais Pidie Terancam Hukuman Mati
Liputangampongnews.id - Tiga pelaku penembakan Kapten Abdul Majid, S.H, MSM, Anggota TNI Dantim Bais Pidie di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, (28/10) lalu teracam hukuman mati.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.I.K, S.H, M.H saat menggelar konferensi pers Senin (01/11) mengatakan, ketiga Pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie, ketiganya ditangkap dihari yang sama waktu yang berbeda di tiga lokasi terpisah.
Dikatakannya, ketiga pelaku yang berhasil diamankan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Pidie diantaranya,
M (41) warga Gampong Meunasah Reumpuen, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya yang diduga sebagai otak pelaku perampokan dengan kekerasan. Tersangka M ditangkap Polisi di Gampong Sagoe Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Ditangannya Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.27jt yang merupakan sisa dari hasil perampokan Rp.35jt.
D (46) warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie sebagai pengatur strategi dan pemilik senjata. Tersangka D ditangkap secara paksa di Gampong Mali Guyui, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Ditangan D Polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sabhara V-2 beserta magazen dan amunisi sebanyak 11 butir dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nopol BK 4053 ACK.
F (46) warga Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai eksekutor atau pelaku penembakan Dantim Bais Pidie. Dia ditangkap Polisi di depan Pantai Wisata (Pantai Kuthang) Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Tersangka F terpaksa dilumpuhkan di kaki karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Barang bukti lain yang diamankan oleh petugas yang berkaitan dengan perkara tersebut satu unit mobil jenis Toyota Fortuner warna putih nopol BL 1598 NH dan satu butir proyektil.
Pelaku berjumlah tiga orang yang merencanakan perampokan dan penembakan, dua orang terlebih dahulu menunggu di titik yang ditentukan untuk melakukan perampokan dan penembakan.
F selaku eksekutor langsung melakukan penembakan sebanyak satu kali ke arah pintu samping depan sebelah kanan mobil dan tembus mengenai bagian perut korban.
Kemudian M langsung mengambil tas yang berisi uang tunai sejumlah Rp.35jt yang berada diantara dua sisi tempat duduk depan, ungkap Kapoles Pidie.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat (4) KUHPidana jo pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup, pungkasnya. (**)