Tiap Hari keluarkan Asap Hitam, Pemerintah Harus Evaluasi PT Surya Penen Subur II
Liputangampongnews.id - Perusahaan kelapa sawit PT Surya Penen Subur II di Gampong Puloe Krut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diduga telah mencemari lingkungan, karena operasional Perusahaan tersebut setiap hari mengeluarkan gempulan asap hitam dalam jumlah yang tidak wajar.
Wakil ketua Solidaritas Aceh Perubahan (SiGaP) Nagan Raya, Dwi Hermanto. menilai Asap hitam yang dikeluarkan PT Surya Panen Subur II itu telah mencemari lingkungan dan menganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Perlu diketahui, apakah pembuangan asap pekat hasil pengolahan sawit itu sesuai SOP (standar operasional prosedur) atau tidak," kata Dwi Hermanto. dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, masalah ini harus dievaluasi serius oleh pemerintah daerah maupun provinsi, sehingga ada tindak lanjut terkait standar aktivitas operasional Perusahaan untuk dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
" Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten harus koordinatif dan tegas dalam meng-evaluasi terkait standar AMDAL yang dilaksanakan di Perusahaan tersebut, dan bila tidak sesuai prosedur, harus ditindak tegas," Kata Dwi Hermanto.
Menurut Dwi Hermanto, gempulan asap yang mencemarkan lingkungan itu karena kegiatan perusahaan dalam mengolah sawit, seperti pembakaran cangkang sawit, dan lainya.
Dwi Hermanto.menyebutkan banyak bahwa perusahaan kelapa sawit di daerah lain tidak sampai terjadi kejadian seperti itu. Mestinya, perusahaan kelapa sawit Surya Panen Subur II harus mencontoh bagaimana seharusnya menjaga kelestarian lingkungan sosial.
"Perusahaan mendapat untung. Sedangkan masyarakat memperoleh buntung. Kan kasian,"Dwi Hermanto. [R]