Terungkap! Anak Jadi Korban Ayah Sendiri, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan mahram, Selasa (14/4/2026). Kasus memilukan ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 April 2026. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M, Kabag Ops Kompol Ildany Ilyas, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H, Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah, serta sejumlah pejabat lainnya dan pendamping korban.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Yaser menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diteruskan oleh aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian. Informasi tersebut menyebut adanya seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Untuk mempercepat penanganan dan menghindari kebocoran informasi, pihak LIRA berinisiatif mengantarkan korban langsung ke Polres Langsa. Sebelumnya, korban diketahui berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan merantau oleh keluarga. Dalam kondisi trauma, korban sempat berpindah-pindah tempat kerja hingga akhirnya mendapatkan bantuan.
Pada Kamis malam (9/4/2026), korban tiba di kediaman M. Saleh Selian dan menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya. Keesokan harinya, Jumat (10/4/2026), korban langsung dibawa menuju Kota Langsa setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kapolres Aceh Tenggara dan jajaran terkait. Bahkan, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turut memberikan atensi serius terhadap kasus ini.
Setibanya di Polres Langsa pada Sabtu (11/4/2026), korban langsung didampingi UPTD PPA Kota Langsa untuk membuat laporan resmi serta menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Kota Langsa. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, berhasil diamankan di bengkel miliknya pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2025, bahkan saat ibu korban masih hidup. Korban sempat mengadukan perbuatan tersebut, namun kondisi kesehatan sang ibu tidak memungkinkan untuk memberikan perlindungan maksimal.
Setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026, aksi pelaku semakin brutal. Dugaan pemerkosaan pertama terjadi beberapa hari setelah pemakaman istrinya dan berlanjut hingga menjelang Idulfitri.
Korban yang mengalami tekanan mental kemudian berusaha mencari perlindungan, namun justru diarahkan merantau ke Aceh Tenggara. Di sana, korban sempat bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya bertemu pihak yang membantu mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh dengan ancaman hukuman cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan.
Dalam kesempatan tersebut, LIRA berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang turut memantau proses penanganannya.
Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Yaser.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan urgensi perlindungan anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri. (**)







