01 Agustus 2026
Daerah

Pengamat Sosial: Desakan Wakil Bupati Pidie Jaya Mundur Dinilai Terlalu Prematur

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Munculnya desakan agar Wakil Bupati Pidie Jaya mengundurkan diri menyusul proses hukum yang sedang berjalan mendapat tanggapan berbeda dari berbagai kalangan. Pengamat sosial, Marzuki, SH menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu prematur dan berpotensi mengaburkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut Marzuki, dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa disertai tekanan opini yang dapat mengarah pada penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Semua pihak tentu menginginkan penegakan hukum yang tegas. Namun, penegakan hukum juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang telah dihukum melalui opini publik sebelum proses peradilan selesai," kata Marzuki.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, pemberhentian atau pengunduran diri seorang kepala daerah maupun wakil kepala daerah bukanlah semata-mata persoalan desakan publik, melainkan harus mengacu pada mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Negara telah memiliki mekanisme yang jelas mengenai status pejabat publik yang sedang menghadapi persoalan hukum. Karena itu, biarkan mekanisme tersebut bekerja sebagaimana mestinya tanpa didorong oleh tekanan politik ataupun sentimen sesaat," ujarnya.

Marzuki juga mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan daerah merupakan kepentingan masyarakat yang harus dijaga. Menurutnya, polemik politik yang berkepanjangan justru dapat mengalihkan perhatian pemerintah daerah dari agenda pembangunan dan pelayanan publik.

"Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah pemerintahan yang tetap bekerja, pelayanan publik yang tidak terganggu, serta kepastian bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan independen. Ketiga hal tersebut dapat berjalan secara bersamaan," katanya.

Ia menambahkan, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik hendaknya disampaikan secara proporsional dan tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum.

"Demokrasi tidak hanya memberikan ruang bagi kritik, tetapi juga menjamin due process of law. Jika setiap orang yang berstatus terperiksa langsung diminta mundur, maka asas praduga tak bersalah akan kehilangan maknanya dalam praktik penyelenggaraan negara," jelasnya.

Marzuki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memperkeruh situasi.

"Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tentu semua pihak wajib menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukumnya. Namun sebelum itu, kita semua berkewajiban menjaga objektivitas, stabilitas daerah, dan kepercayaan terhadap sistem hukum," pungkasnya. (**)