01 Agustus 2026
News

Aktivis TAMU Gelar Aksi Damai: Pertambangan Galian C Ilegal di Padang Lawas Utara Diduga Pasok Material Proyek Strategis Daerah

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Jumat, 31 Juli 2026 – Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) menggelar aksi unjuk rasa damai jilid I di depan Kantor Polda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Aksi ini digelar untuk menuntut penindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan Galian C di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

 Dugaan Pelanggaran di Lapangan
 
Koordinator Aksi TAMU, Ibrahim Cholil Pohan, menjelaskan hasil investigasi tim di lokasi menunjukkan pengelola tambang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB).
"Kegiatan ini terbukti sudah mencemari lingkungan, merusak ekosistem alam, hingga mengotori aliran air di hulu sungai setempat," tegas Ibrahim.
 
Syarif Kumala Siregar dari tim aksi menambahkan, temuan di lapangan mengarah pada keterkaitan kegiatan ilegal ini dengan Proyek Strategis Daerah (PSD-38) pembangunan ruas jalan Sipiongot–Hutaimbaru, serta ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan dan Sipiongot–Batas Labuhan Batu yang dikelola Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara – program unggulan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
 
Saat tim konfirmasi ke lokasi, pemilik lahan tambang mengaku izin masih dalam proses pengurusan, namun tetap mempertahankan operasional. Bahkan, ia membantah kritik tim aksi dengan alasan kegiatan tersebut "untuk mendukung pembangunan jalan daerah".
"Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan kami: material proyek pembangunan jalan strategis daerah justru diambil dari tambang Galian C ilegal," tambah Koordinator Aksi lainnya, Kali Wahyuda Harahap.
 
Dasar Hukum Tuntutan
Aksi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
 
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

- Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2025
6 Poin Tuntutan Tegas
 
Melalui aksi ini, TAMU menyampaikan tuntutan resmi:
 
1. Meminta Kapolda Sumatera Utara segera menangkap pelaku pertambangan Galian C ilegal di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

2. Meminta Kapolda Sumut turun langsung ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang dan mengamankan peralatan sebagai barang bukti.

3. Meminta Polda Sumut menuntaskan kasus ini secara transparan, mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan luas di media sosial dan kalangan masyarakat.

4. Meminta Gubernur Sumut memanggil Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumut, Kepala UPTD BMCK Gunung Tua, serta pihak pelaksana proyek terkait dugaan penggunaan material ilegal untuk PSD-38.

5. Meminta Gubernur Sumut segera mencopot Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunung Tua yang diduga membiarkan pengambilan material ilegal untuk proyek pemerintah.

6. Meminta Gubernur Sumut menekan tegas pelaksana proyek PSD-38 untuk berhenti sepenuhnya mengambil bahan dari tambang Galian C tanpa izin.
 
Komitmen Lanjutan
TAMU menegaskan tidak akan berhenti sebelum tuntutan dipenuhi. Aksi unjuk rasa jilid II direncanakan digelar minggu depan di lokasi yang sama. Selain itu, mereka juga mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang sudah dilayangkan sebelumnya. (DE)