Tersangka Narkotika SB Resmi Diserahkan ke JPU Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Selasa (18/11/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 24 Juli 2025 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka SB (43), warga Gampong Meunasah Siren, Kecamatan Bandar Baru.
“Proses Tahap II ini dilaksanakan setelah keluarnya Surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor B-2489/L.1.31/Enz.1/11/2025 pada 10 November 2025, yang menyatakan berkas perkara tersangka SB telah lengkap atau P-21,” kata AKP Mahruzar.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan pengawalan personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya. Barang bukti yang diserahkan berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening seberat total 1,64 gram serta satu unit handphone Oppo warna hitam.
AKP Mahruzar menambahkan, berkas perkara beserta Tersangka dan Barang Bukti (TDK) telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niasari, yang akan menangani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan diterimanya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti oleh JPU Novi Niasari, maka seluruh rangkaian proses Tahap II telah selesai dan perkara ini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.
Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)






