Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan menyerahkan dua tersangka korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab, kedua tersangka, Suhaimi dan Dedi Safrizal, diduga terlibat dalam mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Total anggaran yang dialokasikan untuk beasiswa mencapai 4,5 miliar rupiah, namun investigasi menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, kedua tersangka memotong biaya yang seharusnya diterima oleh ratusan mahasiswa sebesar Rp2,9 miliar. Tindakan tersebut secara signifikan merugikan keuangan negara, dengan kerugian yang mencapai Rp3.554.000.000.
Kini, Suhaimi dan Dedi Safrizal dihadapkan pada jeratan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan hukum ini diambil untuk memastikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, tim jaksa penuntut umum segera akan mengambil langkah selanjutnya. Mereka akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)