25 April 2024
News

Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Judi Online di Aceh Barat

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Aceh Barat mengadakan press conference terhadap pengungkapan kasus pencurian Handphone (HP) dan Judi Online (Maisir), adapun kegiatan dilaksanakan di Mapolres setempat pada, Senin (22/8/2022).

Adapun identitas Empat orang pelaku tindak pidana yang berhasil dibekuk Polisi antara lain Tiga diantaranya pelaku perjudian (Maisir) berinisial SY (38), AJ (45) dan MY (42) dan pelaku pencurian dengan inisial YR (36) serta AA (26).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan terkait pencurian diantaranya satu unit Sepeda motor, Hp dan Helem serta barang bukti lainnya pada pelaku judi online yakni Tiga unit Hp, uang tunai total Rp. 4.129.600 (Empat Juta Seratus Duapuluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah), Screenshot pengiriman Chip Higgh Domino.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, S.I.K, M.Si dihadiri para PJU dilingkungan Kepolisian Resor Aceh Barat memaparkan tiga kasus yang berhasil di ungkap beberapa pekan terakhir, diantaranya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan praktik judi online Chip Higgs Domino.

"Ada tiga tersangka maisir (Judi online) yang di tangkap di tiga tempat yang berbeda dengan barang bukti (Handpone, uang tunai, dan bukti pengiriman Chip Higgs Domino-Red)," jelasnya Kapolres.

AKBP Panji Santoso juga menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Maisir (Perjudian), dirinya menekankan untuk tersangka agar diberikan hukuman yang berat oleh Mahkamah Syariah dengan harapan praktik judi online hilang dari bumi Aceh Barat.

"Untuk maisir, ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan untuk penjara paling lama 45 bulan serta ancaman hukumannya terhadap pelaku pencurian terjerat Pasal 363 ayat 1 Jo, Pasal 362 Jo, Pasal 65 KUHP (Pidana pencurian). Untuk pelaku kami informasikan ke Mahkamah Syariah agar dihukum seberat beratnya agar praktik judi dan pencurian ini," Jelas Kapolres Aceh Barat.

Selanjutnya  Kapolres mengajak wartawan beserta unsur lainnya untuk sama-sama berantas penyakit maisir dan tindak kejahatan lainnya yang menyebar dikalangan masyarakat. Demikian pungkas Kapolres. (GM)