15 September 2024
Sumut

Terbongkar, 2 Tahun Pengusaha Trafo Rekanan PLN Curi Listrik, Oknum TNI Pasang Badan Di Lokasi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Deli Serdang Sumut - Dugaan pencurian arus listrik di wilayah Medan Utara mulai terhendus. Parahnya, pencurian arus listrik dilakukan oleh pengusaha trafo 20 Kv rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Medan Utara.

Kabarnya, Perusahaan nakal tersebut kedapatan mencuri arus listrik hingga 2 tahun lamanya dan tidak di tindak-tindak oleh pihak PLN Medan Utara lantaran di bekingi oleh Oknum TNI aktif.

Pantauan wartawan aksi pembiaran dugaan kejahatan pencurian listrik oleh perusahaan Trafo 20 Kv dengan Kepala PLN Medan Utara sudah berlangsung lama, wajar jika kepala PLN Medan Utara,Sujatmiko takut untuk menindak lantaran diduga di bekingi oleh oknum berpakaian Propos TNI lengkap.

"Kalau perusahaan Trafo itu sudah lama buka usaha disini bang.dan setahu kami mereka orang PLN juga. Karena sering ada orang PLN datang kemari. Kalau masalah curi listrik, kami tidak pernah tahu bang, baru ini kami tahu orang PLN di Opal orang PLN"ujar warga sekitar.

Namun aksi pencurian listrik tersebut terhendus saat beberapa rekan yang tergabung dari berbagai media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) curiga dan medatangi kelokasi untuk melakukan konfirmasi terhadap pemilik usaha, namun sang pemilik usaha inisial A sedang tidak berada ditempat,

Awak media hanya bertemu dengan Iwan yang mengaku sebagai manager perbengkelan. Kepada wartawan Iwan mengatakan bahwa baru beberapa bulan saja bekerja di tempat perusahaan Trafo ini.

"Saya baru bekerja disini pak" cetus Iwan.

Saat disinggung tentang tidak adanya meteran listrik yang terpasang, sang manager dengan gampangnya menjawab,

"Petugas P2TL adalah teman-teman kami semua, gak mungkin mereka mau Opal kami pak"kata Iwan.

2 Tahun Ketahuan Curi Listrik, Perusahan Rekanan PLN Hanya di Denda sedikit.

Seperti kiasan tumpul ke atas namun runcing kebawah, hal ini patut di sematkan kepada Direksi PLN Wilayah Sumatera Utara melalui Kepala PLN Medan Utara.

Sebab, perusahaan rekanan PLN yang bergerak dibidang jasa pemasangan trafo 20 KV ketahuan curi listrik oleh wartawan hanya sedikit dendanya.

Padahal, perusahaan tersebut telah membuka usahanya selama 2 tahun lamanya, namun dugaan pilih kasih yang dilakukan oleh PLN Medan Utara melalui  P2TL dengan warga masyarakat sangat berbeda.

Sebab, tidak sedikit warga masyarakat Kota Medan melakukan pencurian listrik dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah.

"Itu kemungkinan ada kongkalikong bang, masak begitu di putuskan oleh P2TL langsung di pasang lagi setelah di cek. Kalau masyarakat biasa yang tak paham listrik sudah puluhan juta itu dendanya" sesal warga.

Sementara, Menanggapi hal ini Ketua Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen Sumatera Utara, fahriansyah menyesalkan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan PLN Sumatera Utara dan jajarannya hingga perusahaan Trafo 20 Kv berani melakukan pencurian listrik selama 2 tahun.

Fahriansyah menilai bahwa perusahaan tersebut diduga kuat bekerja sama dengan PLN agar mendapatkan restu untuk bisa mencuri arus listrik atau sengaja mencuri listrik.

"Kami menduga bahwa prilaku ini sudah mendapat restu oleh PLN. Apalagi ini perusahaan rekanan PLN, ini kan jelas anggapan masyarakat bahwa mereka ini adalah PLN, sehingga masyarakat awam berasumsi tidak akan mencuri listrik, toh mereka yang paham dengan kelistrikan"kata Ari.

Budi menambahkan jika pencurian listrik yang dilakukan perusahaan rekanan PLN tersebut mendapat keuntungan yang besar dan jelas melanggar hukum sehingga diminta kepada PLN Sumatera Utara untuk melaporkan pemiliknya agar mendapatkan efek jera. 

"Jadi pencurian listrik selama 2 tahun itu jelas mendapatkan keuntungan yang besar. Sehingga kita dari Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen Sumatera Utara mendesak pihak PLN untuk melaporkan dugaan kejahatan pencurian listrik yang merugikan negara tersebut"ujar Ariansyah.

Perlu diketahui tindak pidana pencurian listrik diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya menurut pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan.

" Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar"kata Ariansyah.(DE).