21 November 2024
Sumut

Terancam Gagal Penen, Kadis Pertanian Deliserdang Sarankan Petani Ikuti Program AUTP

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Petani di Kabupaten Deliserdang terancam gagal panem imbas perubahan iklim. Dampak ini dialami petani terus menerus setiap tahunnya di tengah perjalanan musim penanaman. 

Dalam kondisi ini Kepala Dinas Kabupaten Deli Serdang Rahman Saleh, menyarankan agar mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian.

Menurut Rahman, program AUTP itu merupakan program perlindungan kepada petani. Dengan tujuannya memberikan jaminan bahwa petani akan tetap dapat mengupayakan budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen. 

Program yang diluncurkan oleh
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) ini akan memberikan pertanggungan kepada petani ketika mengalami gagal panen.

"AUTP ini dirancang agar petani tetap dapat bekerja optimal meningkatkan produktivitas dalam kerangka menjaga ketahanan pangan kita," kata Rahman kepada Karnasnews, Selasa (07/06/2022). 

Rahman menjelaskan, tak hanya menjamin kemudahan,  program AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim kepada petani ketika mengalami gagal panen.

 "AUTP merupakan program proteksi agar petani memiliki kekuatan untuk terus dapat menanam kembali meski mengalami gagal panen," tutur dia.


Dikatakannya, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). 

Oleh karenanya, program ini diluncurkan agar ketahanan petani dari segi permodalan untuk memulai kembali budidaya pertaniannya tetap terjaga.

"Program AUTP diluncurkan sebagai bentuk kepedulian agar petani tetap dapat berproduksi dalam kondisi dan situasi apapun," ujarnya. 

Secara teknis petani harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan.

Mengenai pembiayaan, Indah mengatakan, petani cukup membayar premi sebesar Rp36.000 per hektare setiap musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180.000 per hektare setiap musim tanam.

"Sisanya sebesar Rp144.000 per hektare setiap musim tanam disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," pungkasnya.
(AD)