Telantarkan Pekerja di Rumah Sakit, Persatuan Buruh Sumut Minta Kadisnaker Hentikan Operasional PT. LJR
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Salah seorang pekerja satpam PT LJR di duga di "tahan' RS Delima karena tidak melunasi biaya administrasi perobatan. dirinya yang mengalami kecelakaan kerja.
Bapak Junaidi yang sehari - harinya di Perusahaan PT LJR yang berada di jalan KL Yos Sudarso no 14 Martubung Kecamatan Medan Labuhan melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima tanggal 7 Maret 2925 musibah menimpa bapak Junaidi pada saat jam kerja, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit Delima Jl Yos Sudarso Simpang Mabar.
Berdasarkan hasil diagnosa medis kaki beliau harus di pasang pen sehingga memerlukan biaya yang besar, namun pihak biro tenaga kerja tidak memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga status bapak Junaidi sebagai Pasien Umum di RS Delima, sementara pihak perusahaan (PT LJR) hanya memberikan santunan sebesar Rp 15 juta, padahal biaya yang harus dibayar sebesar Rp 64 jutaan dan akan terus bertambah selama beliau masih belum pulang dari Rumah Sakit Delima, sampai dengan sekarang Rabu (12/4/2025) masih di "tahan" pihak Rumah Sakit karena belum melunasi biaya administrasi perobatan.
Rahmadsyah Sekretaris Persatuan Buruh Sumatera Utara meminta kepada Kadisnaker Sumatera Utara yang juga Ketua Dewan K3 untuk menghentikan operasional PT LJR Karena menelantarkan pekerjanya yang saat ini di tahan di Rumah Sakit Delima.
"Kita minta Ketua Dewan K3 yang juga Kadisnaker Sumut hentikan operasional PT LJR, di duga banyak pelanggaran ketenagakerjaan sehingga Junaidi pekerjanya di tahan di Rumah Sakit Delima," pungkasnya. (DE)