06 Juni 2025
Daerah

Tata Kelola Anggaran Daerah Bermasalah, LAKI Aceh Timur Desak APH Tindaklanjut Temuan BPK

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran daerah yang bermasalah.

“Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak pihak terkait, termasuk Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, dan Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saiful Anwar dalam pernyataannya hari ini, Senin (6/12). 

Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, terdapat sejumlah permasalahan, di antaranya:

1. Kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta.

2. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta.

3. Kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp2,6 miliar.

4. Denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar yang belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah.

Saiful menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran ini dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur. 

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional,” tambahnya.

Desakan untuk Menindaklanjuti Rekomendasi BPK
BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Saiful menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum.

“Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusannya dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Saiful. (**)