Skandal Pemerkosaan, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Diringkus Polisi
LIPUTANGAMPONGNEWSNEWS.ID - Oknum Pimpinan Dayah Futuhul Muarif Al-Azziziyah Furu’ Tsani, Desa Selalah, Langsa Lama Aceh, MR (38) ditangkap Polisi Polres Langsa di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 4 November 2023. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap satu tenaga pengajar dan seorang santri.
Kabag Ops Polres Langsa, AKP Dahlan, bersama Kasat Reskrim Ipda Rahmat, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus setelah laporan dari korban yang awalnya telah ada pertemuan antara korban dan tersangka. Namun, setelah beberapa waktu, korban membuat laporan dengan alasan ketidakpuasan.
Dahlan menjelaskan bahwa setelah laporan tersebut, Polres Langsa segera memburu MR, yang memakan waktu sekitar satu bulan. Dalam kejadian ini, terdapat dua korban, yakni WH (21 tahun) sebagai tenaga pengajar, dan FA sebagai santri. Saat ini, dayah tersebut tetap beroperasi dengan pengawasan dari Abana Murdani.
Kasat Reskrim Rahmad menyatakan bahwa tersangka mengaku melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban. MR menyebut bahwa WH diperkosa empat kali, sementara FA diperkosa tujuh kali.
MR dijerat dengan Pasal 50 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 16,6 tahun ditambah 7,5 tahun untuk laporan dari korban FA.
Sedangkan untuk laporan dari korban WH, MR dijerat dengan Pasal 48 dan 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 14,5 tahun ditambah 3,7 tahun. (**)