Simpan Sabu, Pasutri di Aceh Utara Diciduk Polisi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe nangkap pasutri karena kasus sabu-sabu, Kamis pagi (12/12/2024).
Dua pelaku, Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23), diciduk di rumahnya di Dusun Cot Teungoh, Desa Ulee Pulo, Aceh Utara. Polisi dapat dua paket sabu 81,5 gram, timbangan digital, sama HP yang diduga buat transaksi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, lewat Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi, bilang kasus ini keungkap gara-gara laporan warga. “Setelah dapat info, tim langsung turun dan amankan pelaku pagi itu,” katanya, Sabtu (14/12/2024).
Hasil interogasi, Reza beli sabu Rp 10 juta dari pria berinisial D buat dijual lagi. Azzahra tugasnya nyimpan barang haram itu. Sayangnya, D masih buron alias DPO.
Pelaku dan barang bukti udah dibawa ke Mapolres buat diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe juga apresiasi warga yang aktif lapor dan ajak masyarakat terus waspada biar lingkungan aman dari narkoba. (**)