17 April 2026
Pendidikan

Sekolah di Pidie Jaya Tak Boleh Ada Wisuda, Study Tour, Perpisahan dan Pungutan Biaya Kelulusan

Foto : Surat Edaran Kepala Disdikbud Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan siswa. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/238/2026 tentang larangan pelaksanaan wisuda, study tour, serta pungutan di sekolah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua atau wali murid.

Kepala Disdikbud Pidie Jaya, T. Muhalil, SE., M.Si., Ak menegaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan di lingkungan pendidikan, sekaligus mencegah munculnya biaya tambahan menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026.

“Kami mengimbau pihak sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan wisuda, study tour, maupun memungut biaya dari siswa. Termasuk juga menahan ijazah atau menggelar acara perpisahan secara berlebihan, apalagi hingga dilaksanakan di hotel dan sejenisnya dengan biaya tinggi,” ujar Muhalil.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, terlebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, khususnya Kabupaten Pidie Jaya. Karena itu, pihaknya menilai kegiatan seremonial berbiaya tinggi sangat memberatkan wali murid.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda yang baru sepekan menjadi Kepala Disdikbud tersebut menjelaskan bahwa sekolah masih diperbolehkan menggelar acara perpisahan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan kreatif di lingkungan sekolah masing-masing.

“Perpisahan boleh dilakukan di sekolah dengan konsep sederhana, tanpa membebani orang tua, seperti kewajiban pembuatan baju seragam khusus atau biaya tambahan lainnya. Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Laporkan kepada kami jika ada sekolah yang melakukan pungutan biaya perpisahan atau sejenisnya yang dinilai tidak wajar sehingga wali murid yang merasa keberatan," pungkas Muhalil

Diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, sejumlah wali murid di salah satu Sekolah Dasar di Pidie Jaya sempat mengeluhkan tingginya biaya acara perpisahan yang dibebankan pihak sekolah. 

Bahkan, biaya yang dipatok mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa, sehingga dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas. (*)