SAPA Desak Dinas Pendidikan Bireuen Transparan Soal Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Terpencil
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen terkait data penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan sekaligus menindaklanjuti laporan yang diterima SAPA dari sejumlah pihak terkait dugaan adanya permasalahan dalam penyaluran tunjangan guru daerah terpencil.
SAPA meminta data lengkap penerima tunjangan, mulai dari nama guru, sekolah dan lokasi penugasan, status kepegawaian, besaran tunjangan, jadwal penyaluran, daftar sekolah yang ditetapkan sebagai daerah khusus beserta dasar hukumnya, salinan Surat Keputusan (SK) penerima, rekapitulasi anggaran, hingga dokumen apabila terdapat pemotongan, penyetoran kembali, atau pengembalian dana tunjangan.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH, mengatakan permohonan informasi tersebut merupakan langkah resmi untuk memastikan seluruh proses penyaluran berjalan sesuai aturan.
"Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait penyaluran Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil. Karena itu kami meminta data resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen agar semuanya menjadi terang. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi ingin melihat fakta berdasarkan dokumen resmi," kata Ishak. Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, apabila penyaluran tunjangan telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ada permainan maupun penyimpangan, maka tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutup informasi tersebut.
"Kalau memang tidak ada permainan dan tidak ada penyelewengan, jangan takut untuk terbuka. Data ini milik publik karena bersumber dari uang negara. Keterbukaan justru akan menjawab keraguan masyarakat dan menjaga nama baik pemerintah apabila semuanya telah sesuai aturan," tegasnya.
Menurut Ishak, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, SAPA berharap PPID memberikan jawaban sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
SAPA menilai transparansi dalam penyaluran Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil sangat penting agar program peningkatan kesejahteraan guru benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Selain itu, keterbukaan juga menjadi langkah efektif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
"Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen bersikap kooperatif dan membuka seluruh informasi yang diminta. Semoga keterbukaan ini dapat membuktikan bahwa penyaluran tunjangan benar-benar tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, serta memberikan kepastian bagi para guru yang berhak," tutup Ishak. (**)









