05 Mei 2025
Opini

Reusam Gampong: Pilar Baru Pendidikan Anak di Bumoe Japakeh

OPINI - Dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan yang melanda generasi muda, sudah saatnya Kabupaten Pidie Jaya mengambil langkah strategis dengan mendorong lahirnya Reusam Gampong yang khusus mengatur pendidikan anak usia SD hingga MA. Gampong sebagai satuan sosial terkecil di Aceh memiliki kekuatan besar dalam membentuk karakter dan perilaku anak sejak dini. Reusam ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi menjadi ruh kehidupan di dalam masyarakat.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang kurang mendapat perhatian dalam hal kedisiplinan belajar, etika, dan semangat menuntut ilmu. Hal ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui sistem pendidikan formal semata. Harus ada aturan sosial berbasis adat yang mengikat dan membimbing semua pihak, anak, orang tua, guru, hingga tokoh masyarakat untuk menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan utama dan tanggung jawab bersama.

Di sinilah pentingnya peran aktif Majelis Pendidikan Daerah (MPD) untuk mendorong gampong-gampong di Bumoe Japakeh agar segera merumuskan Reusam Pendidikan. MPD tidak hanya dapat memberi arahan teknis dan kebijakan, tetapi juga memfasilitasi diskusi antara sekolah dan tokoh-tokoh gampong agar isi reusam selaras dengan tujuan pendidikan nasional. MPD bisa menjadi katalisator lahirnya kebijakan adat yang solutif dan berorientasi jangka panjang.

Sementara itu, Majelis Adat Aceh (MAA) Pidie Jaya memiliki posisi yang strategis dalam mengawal agar reusam tetap berpijak pada nilai adat dan agama. MAA dapat membantu merumuskan muatan adat yang mendidik dan membentuk karakter anak. Misalnya, memasukkan nilai hormat kepada guru, menjunjung tinggi kejujuran dalam belajar, serta larangan berkeliaran saat jam belajar sebagai bagian dari budaya gampong.

Dorongan untuk melahirkan reusam ini juga perlu didasarkan pada realita digital saat ini. Banyak anak-anak yang lebih sibuk dengan gadget daripada belajar. Melalui reusam, bisa diatur pembatasan penggunaan gawai, penetapan jam belajar, serta kewajiban menghadiri kegiatan keagamaan di meunasah. Langkah-langkah ini jika diikat oleh aturan adat akan jauh lebih efektif dibanding hanya imbauan lisan.

Yang lebih penting, reusam ini harus lahir dari partisipasi langsung masyarakat gampong. Keuchik, tuha peut, imam, dan tokoh pemuda perlu duduk bersama menyusun aturan ini dengan semangat membangun masa depan anak-anak. MPD dan MAA bisa menjadi mitra yang memandu proses ini secara profesional dan bijak, sehingga lahir reusam yang bukan hanya bernilai hukum adat, tapi juga diterima secara sosial.

Mendorong lahirnya Reusam Gampong tentang pendidikan adalah langkah preventif terhadap kemunduran moral dan akademik anak-anak. Ia akan menjadi pagar adat yang melindungi generasi muda dari pengaruh buruk zaman, sekaligus menjadi jembatan menuju prestasi dan akhlak mulia. Kabupaten Pidie Jaya memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor dalam mengintegrasikan adat dan pendidikan secara harmonis.

Saatnya semua pihak bersatu mendorong kelahiran reusam ini. Jangan tunggu sampai masalah pendidikan anak-anak kita menjadi terlalu dalam untuk disembuhkan. Lebih baik kita mengikat kuat mereka dengan nilai-nilai adat hari ini, daripada melepas generasi yang lepas arah esok hari.

Oleh : H. Fakhrurrazi, M, Si
Pemerhati Adat dan Budaya