21 November 2024
Politik

Putusan Sela PN Meureudu Terkait Gugatan PAW Ustad AM, Ini Hasil Putusannya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya membacakan putusan sela pada persidangan kedua gugatan Nazaruddin Ismail (Ustad Am) terhadap DPW PNA Pidie Jaya di Ruang Sidang PN Meureudu, Senin (30/5). 

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Pidie Jaya, Haspan Yusuf Ritonga, S.H, M.H mengatakan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya menolak Provisi dari penggugat terkait permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nazaruddin Ismail. 

Dikatakan Haspan, Inti putusan sela Pengadilan Negeri Meureudu No.3 Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Mrn hari ini tgl 30 Mei 2022 Majelis Hakim Menolak gugatan provisi dari Penggugat terkait permohonan penundaan proses PAW Penggugat dari Anggota DPRK Pidie Jaya. 

Dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir dengan agenda berikutnya Pembuktian dari Penggungat.

Terkait perkara ini, Majelis Hakim akan melakukan sidang lanjutan pada Kamis 02 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Meureudu, ujar Haspan mengakhiri keterangannya. (**)