22 November 2024
Daerah

Polres Pidie Jaya Kembali Bekuk Penjual & Pembeli Chip Higgs Domino, Satu Berstatus Warga Kota Langsa

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya kembali membekuk/ mengamankan empat orang Tindak Pidana Perjudian (Maisir) jenis game higgs domino di lokasi yang berbeda dalam Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (16/9) sekira pukul 21.30 sampai 23.30 Wib.

Kepolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada awak media, Jumat (17/9/2021) menyebutkan, Penangkapan penyedia layanan jual-beli chip secara online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual-beli chip game online Higgs Domino.

Penangkapan 4 (empat) orang laki-laki, salah satunya berstatus warga Kota Langsa, tiga lainnya warga Pidie Jaya. Para tersangka telah melakukan Tindak Pidana Perjudian (Maisir) game higgs domino sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu MJL bin MA (30), Wiraswasta, Gampong Keude, Kecamatan Panteraja. Dan SH bin BN (29) Wiraswasta, Dusun Keupula Desa Kampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kotamadya Langsa.  Lokasi penangkapan di Pinggir Jalan Banda Aceh - Medan, Keude Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.

Selanjutnya di lokasi Jalan Banda Aceh - Medan tepatnya di sebuah warung/kedai kelontong yang beralamat di Gampong Meunasah Pupu dan Gampong Balee Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, tim Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap dua tersangka lainnya.

Adalah IS bin UR (30), petani, Gampong Menasah pupu dan RI bin ZA (43), petani, asal Meunasah Kumbang keduanya Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menyebutkan, Kasus Chip ini sudah menjadi atensi masyarakat, hampir di setiap ceramah atau khutbah Jumat khatib menyampaikan terkait maraknya permainan judi online ini, kami menghimbau kepada saudara - saudara kami yg masih bermain untuk segera kembali ke jalan yg benar, jangan rusak gara-gara chip apalagi  yang sudah tua.

“Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Handphone genggam Samsung Galaxi J8, uang tunai dengan total keseluruhan Rp.1.373.000 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” sebutnya.

Untuk demikian, pasal yang akan diterapkan, kata Kompol Masril, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, "tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan,” jelas Kasatreskrim.

Lebih lanjut, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.

“Sebagaiamana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” terangnya.

Kemudian 4 (empat) tersangka tersebut beserta dengan barang bukti kini telah dibawa dan di amankan di Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pangkasnya.(***)