Polres Pidie Jaya Gencarkan Operasi Anti Maisir: Dua Pelaku Judi Online Ditangkap di Lokasi Terpisah
Foto : Dok. (Humas Polres Pidie Jaya) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Pidie Jaya terus memperkuat komitmennya dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang berfokus pada pemberantasan judi online.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., kepada awak media, Sabtu (2/11/2024) mengonfirmasi penangkapan terhadap dua pelaku judi online di dua lokasi berbeda pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya di Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, dan Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu.
Kedua pelaku, TF (36) dan AH (24), warga Kecamatan Meurah Dua, ditangkap saat sedang asyik bermain judi online melalui situs yang diduga menawarkan permainan slot.
Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di tempat umum.
"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024. Penindakan tegas terhadap praktik perjudian ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah," ujar Iptu Fauzi.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Aceh.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (**)