22 November 2024
Daerah

Polres Pidie Jaya Amankan 2 Pelaku Pengangkut BBM Jenis Solar Bersubsidi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satreskrim Polres Pidie Jaya pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wib mengamankan 2 orang Laki-Laki di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. 

"Kedua lelaki tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan mobil pick up L300."

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Niam, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Miswar kepada sejumlah awak media, Rabu (25/5) mengatakan, dua tersangka berhasil diamankan diantaranya ZA Bin MN (37) Wiraswasta warga Mutiara Timur Kabupaten Pidie dan AS Bin UN (34) Wiraswasta, warga Mutiara Timur Pidie. 

Dakatakan Dedi, awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wib anggota Resmob Dan Unit II Tipidter Sat Reskrim polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Mesjid Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya ada melintas Unit mobil Mitsubishi L300 pick Up yang mengangkut Bahan Bakar Minyak diduga jenis Solar Bersubsidi. 

Sekitar jam 00.30 Wib anggota Resmob dan Unit Tipidter langsung menuju TKP dan menyetop mobil L300 tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil tersebut didapati 14 (empat belas) buah Drum yang berisikan BBM diduga jenis solar subsidi dengan jumlah 2.800 (dua ribu delapan ratus) liter. 

Dikarenakan tidak bisa menunjukkan surat2 izin maka diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut, jelas Dedi Miswar. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petigas berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick up, warna hitam nopol BL 8349 BF, 14 (empat belas) buah Drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar  sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) liter dan 1 (satu) unit mesin sendok beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot BBM diduga solar subsidi.

Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang - Undang RI No 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUHPidana dengan  ancaman hukuman  6 tahun penjara, pungkasnya mengakhiri. (**)