YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Pemko Langsa Bongkar Ruko yang Dibagun Dibahu Jalan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh), Muhammad Nazar, SH, meminta Pihak Pemko Langsa, segera periksa pihak terkait pembangunan pertokoan yang dibangun diatas bahu jalan Tanah Negara dan tamih milik PT KAI Wilayah Pemko Langsa, Polda Aceh Periksa pihak pengembang dan pihak PT KAI Cabang Langsa, adanya dugaan permainan pembuatan sewa menyewa tanah bekas PT KAI kepada pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Muhammad Nazar kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/4/2023) pagi di salah satu Caffe di Kota Langsa.
Menurutnya, hampir semua bahu jalan yang terdapat di jalan rel kereta api tepatnya di samping Vihara atau Pekong menuju pasar sudah berubah menjadi pembangunan toko permanen, dan beberapa lokasi tanah PT KAI yang disewakan, lalu ada yang sudah disertifikatkan, bangunan di atas tanah itu, dengan dalih tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan (HGB).
Padahal semestinya bahu jalan tersebut berfungsi bagi pejalan kaki, sedangkan bangunan toko permanen yang sedang dibangun nantinya akan menjadi kondisinya kian semerawut, ujarnya.
Lebih lanjut Nazar meminta Pj Walikota Langsa , agar segera panggil pihak pengembang ( pihak yang membangun toko) dan pihak PT KAI , diduga izin mereka bisa meresahkan masyarakat sekitar, jelasnya.
Tidak hanya itu, Nazar juga meminta pihak Polda Aceh segera melakukan penyelidikan, karena kondisi tersebut semakin tidak jelas landasan hukumnya dengan banyaknya izin yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak, baik pihak PT KAI maupun pihak pengembeng, sebutnya.
Menurutnya, bagunan tersebut kalau memang menyalahi izin segera dibongkar, karena terkena badan jalan.
Ia juga meminta pihak PUPR yang mengeluarkan IMB harus segera diperiksa terhadap bangunan yang terkena bahu jalan itu, dimana dasar hukumnya kok tanah negara bisa diberikan IMB, ujar nya.
“Kami sudah hubungi masyarakat sekitar bangunan pertekoan itu, memang benar terkena bahu jalan di bangunan itu”, katanya lagi.
Pihak YLBH Iskandar Muda Aceh, akan surati Polda Aceh dan pemko Langsa untuk segera sidak atau turun kelapangan karena bangunan itu sangat meresahkan masyarakat sekitar pertokoan yang dibangun di bekas rel KAI di kawasan Pemko Langsa.
“Bekas Rel KAI itu dikontrak kan kepada pihak ketiga lagi, sehingga, bangunan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) nantinya bisa berpindah tangan,” sebutnya.
Izin yang diberikan oleh pihak PT KAI, dan Pemko Langsa harus segera diperiksa oleh pihak Polda Aceh, karena izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah PT KAI semakin banyak di Aceh, juga dasar Hukum dikeluarkan sertifikat harus diperiksa ulang, ujar Nazar, yang alumni FH Unsam.
Polda Aceh, kita minta untuk segera menelusuri, sertifikat yang di keluarkan di atas Negara, kususnya tanah PT KAI di Aceh, pinta Nazar.
Tanah milik PT KAI yang memberikan izin untuk bangun Ruko di Aceh harus di tinjau kembali, ukuran tanah yang mereka berikan izin yang disewakan dan kita juga melihat, disamping tanah PT KAI ada lagi tanah Negara, lalu ada pihak pihak yang membangun bangunan nya diatas tanah negara seperti terjadi di Pemko Langsa, belum lagi di didaerah lain nya, ujar Nazar.
Dari hasil pantauan wartawan Media Realitas Selasa (25/4 /2023), siang, bangunan permanen tersebut berjejer dibangun permanen menggunakan beton.
Berdasarkan data yang diperoleh, izin yang dikeluarkan Pemko Langsa di kawasan Gampong Blang Langsa, sementara lokasi Gedung toko tersebut ada yang dibangun di Gampong Blang Seunibong.
Menurut warga bahwa bangunan ruko ruko permanen di atas bahu jalan tersebut, sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya jika ada kendaraan yang berlawanan arah bisa terjadi kecelakaan atau saling bertabrakan karena jalan sudah sempit.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi yang resmi dari pemilik ruko tersebut begitu juga dari dinas terkait yang berwenang mengeluarkan izin. (**)