21 November 2024
Daerah

Polres Nagan Raya Warning Pelaku Tambang Emas

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Memasuki tahun 2023,Polres Nagan Raya menwarning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta Ilegal Logging (Pembalakan Liar) yang diduga masih kerap kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM kamis (5/1/2022) kepada sejumlah awak media.

Menurut AKP Machfud,SH,MM larangan ataupun menyetop PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut,guna untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk itu,Polres Nagan Raya mewarning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di Kabupaten itu,agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum,jika masih ada oknum yang menbandel,maka akan dilakukan penangkapan oleh pihaknya.

Penertiban terhadap aktivitas PETI dan Pembalakan liar,pihaknya tidak pandang dulu untuk menangkap pelakunya,karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya,sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat wilayah itu,sebut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Selain itu katanya,untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009.Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu,dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,atau denda 100 milyar rupiah.

Sedangkan untuk illegal logging,akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,serta denda 7 milyar 500 juta rupiah.Hal itu,sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013,tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan,sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020,tentang cipt kerja.

Guna untuk diketahui oleh penambang emas illegal dan pelaku pembalakan liar,Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan,agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar.Terkait larangan ini,pihaknya tidak main main,dan akan menindak tegas siapapun pelakunya,karena hukum harus tegak lurus,sebut mantan Panit Tipidter Polda Aceh itu.

Perlu diketahui tambahnya lagi,pada tahun 2022 yang lalu,Polres Nagan Raya berhasil menangkap 3 unit alat berat Excavator dan pelakunya,serta mengamankan 4 ton BBM jenis solar subsidi di 2 lokasi yaitu,Kecamatan Beutong dan Darul Makmur.

Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,meminta kepada masyarakat dalam wilayah itu,barang siapa yang melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang itu,dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Kabupaten Nagan Raya",pungkasnya. (S)