21 Mei 2024
News

Polres Bireuen Amankan 5 Pelaku Curas Diberbagai Lokasi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pihak Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bireuen melakukan pengungkapan dan menangkap 5 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas_red) yang melakukan aksi diberbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Bireuen, Senin 22/8/2022.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK menjelaskan pengungkapan dan penangkapan 5 orang pelaku Curas yang terjadi diberbagai tempat di Bireuen berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen.

"Para Pelaku ini memantau yang  memegang handphone kemudian mengambilnya. Sasaran pelaku  anak remaja perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor,"kata AKP Arief Sukmo Wibowo SIK,  kepada wartawan.

Jelas AKP Arief, lima orang pelaku yang ditangkap ini melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP)  yaitu Di samping lapangan bola Desa Cot Bada Kecamatan Peusangan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 17.3 Wib.

Kemudian TKP kedua  di Jalan Laut Jomblang Desa Kuta baro Kecamatan Kuala pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 19.20 wib, Selanjutnya TKP ketiga Di jalan Desa Uruk Anoe Kec Juli pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib.

TKP ke empat terjadi di  jalan Desa Cot Bada  Kecamatan Jeumpa  terjadi pada hari Selasa tanggal 02 agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib, 

TKP kelima terjadi di  jalan Bireuen-Takengon Desa Juli Meunasah Teungoh Kecamatan  Juli terjadi pada hari Selasa tanggal 02 agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib, TKP keenam terjadi di jalan Bireuen-Takengon Desa Juli Meunasah Teungoh Kecamatan Juli terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib dan TKP ketujuh terjadi dijalan Rel kereta Api Desa Reuleut Kec Kota Juang Kab Bireuen, terjadi pada hari Kamis tgl 28 Juli 2022 pukul  21.30 Wib.

"Adapun motif pelaku ekonomi dan membeli narkoba,"sebut AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap berinisial RD (18) Warga Kecamatan Juli, MS (19) warga Juli Cot Meurak, SS (21) warga Juli Pase, Juli, AQ (22) warga Juli Keude Dua, Juli dan satu orang  berstatus anak dibawah umur. 

"Empat orang pelaku kita amankan dirumah orangtuanya dan satu orang pelaku berstatus anak dibawah umur diantar oleh orangtuanya,"jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Kasat Reskrim juga menambahkan dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang dipakai tersangka ketika melakukan Tindak pidana dan tiga  buah Hp Barang bukti Tindak Pidana. "Para pelaku kita jerat dengan pasal  362 dan Pasal 365 KUPidana,"demikian kata AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

Pewarta Adi Saleum