18 Januari 2026
Gampong

Polemik BLT DD Blang Manyak, Jatah Warga Miskin Disunat Tiga Bulan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Gampong Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, memicu polemik. Sejumlah warga mengaku hanya menerima separuh dari total bantuan yang seharusnya diterima, dengan alasan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Senin (5/1).

Seorang warga penerima BLT mengungkapkan, dari total Rp1.800.000 untuk enam bulan, ia hanya menerima Rp900.000. Ia menyebut, perangkat desa menyampaikan bahwa tiga bulan jatah BLT telah dipotong di tingkat pusat, alasan yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.

Warga juga mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Menurut pengakuan sumber, penandatanganan bukti penerimaan dilakukan oleh Kaur Pemerintahan atas nama penerima, bukan oleh penerima langsung. Praktik ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Geuchik Gampong Blang Manyak, Khairul Amri, membantah adanya pemotongan BLT secara sepihak. Ia menyatakan, penyesuaian hanya dilakukan terhadap penerima BLT Kesra yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai aturan yang melarang penerima bantuan ganda.

Namun, pernyataan Geuchik Khairul Amri dinilai tidak konsisten. Di satu sisi ia membantah pemotongan, di sisi lain mengakui adanya pengurangan anggaran Dana Desa secara umum. Bahkan, pada hari berikutnya ia menyebutkan sisa BLT telah disalurkan setelah dilakukan pendataan ulang.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Tuha Peuet Gampong Blang Manyak belum memberikan keterangan resmi. Polemik ini menambah daftar panjang persoalan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa dan pentingnya pengawasan ketat agar hak warga miskin tidak tereduksi oleh praktik yang tidak transparan. (**)