18 Oktober 2024
Pemilu 2024
Pilkada Serentak 2024

Panwaslih Aceh Butuh 828 Panwaslih Kecamatan, Pendaftaran Serentak se Aceh

Foto : Muhammad Yusuf, S.Pd, Komisioner Panwaslih Aceh Kordiv SDM OD | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSeiring dengan bergulirnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslih Aceh kembali mengadakan pendaftaran serentak untuk pembentukan badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).

Seleksi tersebut merujuk kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 6502.1.1/HK.01.01/K1/07/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Kordiv SDM Panwaslih Aceh Muhammad Yusuf S.Pd, mengatakan Panwaslih Aceh membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk bergabung bersama kami dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah khususnya Provinsi Aceh dengan serentak tahun 2024.

Adapun jumlah yang dibutuhkan mencapai 828 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam). Provinsi Aceh memiliki 276 kecamatan, dengan kebutuhan tiga orang Panwaslih di setiap kecamatan. Pendaftaran dilakukan secara serentak di 23 kabupaten/kota se - Aceh, yang digelar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Juli  2024." Katanya

"Kecuali dua kabupaten/kota proses rekrutmennya harus di ambil alih oleh Panwaslih Aceh (Koordinator Wilayah), yaitu Kabupaten Pidie dan Kota Langsa, untuk Koordinator Kabupaten Pidie dijabat oleh komisioner Fuadi, sementara koordinator wilayah Kota Langsa saya sendiri yang pegang," tandas Tgk. Muhammad Yusuf. 

Pengambil alihan ini terjadi dikerenakan kedua kabupaten/kota tersebut, Komisioner terpilih belum dilantik oleh Bawaslu RI. Informasi awal yang kami dapatkan jadwal pelantikan kedua Panwaslih kabupaten/kota itu akan dilansanakan pada hari Senin depan bertempat di Jakarta." Terang Kordiv SDM Panwaslih Aceh.

Sementara itu, Tenaga Ahli Panwaslih Aceh yang membawahi bidang SDM, Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP menambahkan terkait rekrutmen Panwaslih Kacamatan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya.

Lebih Lanjut Doktor Muklir mengatakan bahwa ada sejumlah berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup.

Kemudian, surat keterangan sehat fisik atau rahani, surat keterangan bebas dari ciuman narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

"Jika masa pendaftaran berakhir, namun ada masa perpanjangan pendaftaran bagi calon anggota Panwascam. Hal ini bisa terjadi bila mana tidak terpenuhi tiga hal. Pertama jumlah pendaftar di kecamatan sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

"Kedua jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan ketiga jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari dari kali kebutuhan dalam setiap kecamatan." Pumgkasnya.

Adapun tugas dan wewenang dari Panwaslihcam ini, lanjutnya, mulai dari mengawasi seluruh tahapan Pilkada dalam ruang lingkup kecamatan masing-masing, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KIP Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.

Kemudian meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan." Rincinya. (*)

-->