PKL dan Parkir Diduga Ganggu Akses Warga, Satpol PP Padang Sidempuan Diduga Abai
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seorang warga Kota Padang Sidempuan, H. Amar Soripada Siregar, mengaku kecewa karena surat keberatan yang telah disampaikannya kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padang Siidempuan sejak Februari 2026 disebut belum mendapat tindak lanjut.
H. Amar, warga Jalan Mesjid Baru Nomor 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menyampaikan bahwa aktivitas pedagang kaki lima (PKL) serta lokasi parkir di depan rumahnya dinilai telah mengganggu akses keluar-masuk rumah dan menimbulkan keresahan serta ketidaknyamanan bagi keluarganya.
Menurutnya, keberadaan PKL yang berjualan di sekitar gerbang rumah, ditambah aktivitas parkir kendaraan, menyebabkan akses menuju rumah menjadi terhalang. Ia juga menilai kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban dari instansi terkait.
H. Amar menyebut surat keberatan yang telah diajukan kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan hingga kini belum memperoleh penyelesaian. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku agar ketertiban umum tetap terjaga.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9 mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk aktivitas berdagang.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa parkir tidak boleh mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas. Selain itu, hak pemilik rumah untuk memperoleh akses keluar-masuk ke propertinya juga diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Besok saya turunkan anggota ke sana bersama lurah," ujarnya singkat.
H. Amar berharap Wali Kota Padang Sidempuan melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur ketertiban kecamatan segera melakukan penataan terhadap aktivitas PKL dan parkir di lokasi tersebut.
Ia juga meminta agar tidak lagi diberikan izin berjualan di area yang mengganggu akses rumah warga maupun aktivitas masyarakat, termasuk di sekitar lingkungan tempat ibadah. (Adel)








