21 November 2024
Pemilu 2024

Pernyataan Sikap LIRA Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

Foto : Presiden LIRA, Andi Syafrani | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Pernyataan sikap itu ditandatangani Andi Syafrani selaku Presiden LIRA, yang turut disampaikan melalui release kepada sejumlah Media, Minggu (18/2) sore.Dalam surat pernyataan sikap tersebut, tercatat sembilan point penting terkait dengan Pesta Demokrasi dengan ikut berpartisipasi mayoritas pemilih pada tanggal 14 Februari lalu. 

"Kendati perhitungan suara real menunggu dari Keputusan KPU, namun hasil hitung cepat lembaga Survei merujuk pengalaman pemilu sebelumnya, perbedaan hasil hitungan cepat oleh lembaga survei dengan hasil akhir yang dihitung KPU sangatlah tipis. Sehingga hitungan cepat lembaga survei dapat dipercaya secara ilmiah," Bunyi point Pertama penyataan sikap Presiden LIRA Andi Syafrani.

Poin kedua, Andi menilai  Pemilu 2024 terselengara dengan rentetan persoalan hukum yang kompleks dan ruwer. Bahkan melibatkan sejumlah lembaga yudisial baik dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga penegak etika Penyelenggara Pemilu, yakni DKPP.

Dirinya mengkhawatirkan permasalahan akan berdampak terhadap hasil pemilu ini yang  menguras energi, pikiran, dan daya bathin rakyat. 

"Adanya dugaan pelanggaran pemilu baik dalam proses maupun hasil, harus disampaikan kepada lembaga yang berkompeten sesuai jenis pelanggarannya. Para penegak hukum harus bersikap netral, adil, dan sesuai hukum untuk memulihkan kepercayaan rakyat," sebutnya.

Point selanjutnya pemerintah  saat ini maupun yang akan datang harus menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat 

di muka publik sesuai koridor hukum dan memperbaiki kualitas demokrasi. Mendorong adanya kekuatan oposisi di parlemen untuk penyeimbang kekuatan pemerintah yang akan datang. 

"Kontrol yang lemah terhadap pemerintah berpotensi melahirkan pelanggaran yang membahayakan demokrasi. Partai yang kalah pemilu harus memberanikan diri untuk 

berada pada posisi di luar pemerintah untuk menjadi pengawas yang kuat dan terhormat," harap Andi.

Meminta kepada Presiden untuk mengganti seluruh komisioner KPU RI yang ada saat ini, khususnya yang sudah dikenai sanksi oleh  DKPP lebih dari satu kali, untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan  pada November 2024 mendatang lebih baik dari pada Pemilu saat ini.

"Pelaksanaan Pilkada serentak nanti harus dilakukan dengan netralitas penjabat kepala daerah secara total. Pelaksanaan Pilkada 2024 dalam suasana keraguan terhadap proses dan hasil pemilu saat ini dapat memperburuk kualitas demokrasi kita pasca pemilihan serentak di tahun 2024," sebutnya.

Terakhir Andi Syafrani Meminta kepada pembuat UU untuk memisah kembali Pileg dan  Pilpres. Dua kali pelaksanaan Pileg dan Pilpres telah menciptakan  suasana kompetisi Pileg yang tidak seimbang dengan Pilpres yang berakibat pada rendahnya interaksi dan atensi pemilih dengan calon  wakil rakyatnya. 

Hal ini dikarnakan adanya kekhawatiran kualitas wakil rakyat yang  terpilih bukan dipilih berdasarkan relasi politik yang alami. Bahkan perhatian utama pemilih hanya pada Pilpres. Dan Pileg dianggap tidak penting, dengan adanya dugaan banyaknya suara tidak sah untuk Pileg karena ketidaktahuan pemilih terhadap calon-calon wakilnya yang sangat banyak.

Ditempat terpisah M.Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara dan M.Purba, SH Bupati LIRA Gayo Lues mengajak semua lapisan masyarakat supaya menerima serta menghormati hasil Pilpres maupun Pileg setelah ada pemunguman resmi dari penyelenggara KPU RI.

"Saya juga ikut menghimbau masyarakat Indonesia khususnya Aceh untuk tetap tenang menikmati masa pencoblosan pemilu yang sudah selesai dengan damai dan aman," serunya. (*)