Perebutan Kursi Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh Sengit, 15 Petahana Masih Bertahan
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Perebutan kursi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2023-2028 atau Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh dinilai sangat sengit dan ketat.
Pasalnya dari hasil seleksi yang terakhir dilakukan oleh Pansel masing-masing Zona di Provinsi Aceh, muncul sejumlah nama yang memang sudah terjun lama dalam dunia penyelenggara Pemilu.
Dihimpun dari berbagai sumber yang ada, secara keseluruhan jumlah calon Panwaslih 2 (dua) kali kebutuhan untuk setiap Kabupaten/kota yang lolos Seleksi Kesehatan dan Wawancara yaitu 150 orang, terdiri dari 130 laki-laki dan 20 perempuan.
Dari jumlah itu, terdapat 15 orang petahana (Incumbent) yang masih bertahan, dan hanya satu orang yang bertahan setiap Kabupaten/kota. Dan sebagian dari mereka juga merupakan Ketua Panwaslih Kabupaten/kota aktif.
Dengan demikian bisa dipastikan, calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Aceh akan dihuni oleh wajah-wajah baru. Namun mereka nantinya masih harus mengikuti satu tahapan lagi, yaitu Fit and Propertest (uji kelayakan dan kepatutan).
Adapun nama-nama petahana tersebut yakni:
1. Ely Safrida (Banda Aceh)
2. Afriq (Sabang)
3. Hafidh Hs (Aceh Besar)
4. Kamaruzzaman (Aceh Jaya)
5. Mukhtar (Pidie)
6. Fajri (Pidie Jaya)
7. Darmawan Putra (Aceh Tengah)
8. Yusrin, M.Pd (Bener Meriah)
9. Wildan Zaeky El Ahmadi (Bireuen)
10. Dedy Saputra (Lhokseumawe)
11. Maimun (Aceh Timur)
12. Mohammad Khoiri, M.Pem.I (Langsa)
13. Imran SE., MH (Aceh Tamiang)
14. Tepat Silalahi, S.Pd.I (Subulussalam)
15. Achyar Yulius (Simeulue).
Nama-nama tersebut di atas hasil analisis dari data dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Timsel 4 (empat) Zona yang ada di Aceh.
Dalam pengumuman tersebut, kepada masyarakat dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Aceh yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Aceh (identitas pelapor akan dirahasiakan). Demikian. (*)