17 April 2025
Daerah

Pengunduran Jadwal Pelantikan Gubernur Aceh, Ampon Man : Rakyat yang Dirugikan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDJuru Bicara Muallem - Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon Man, melalui siaran pers yang disampaikan kepada awak media, Senin (6/1) menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Pilkada No. 12 Tahun 2016. 

Kata Ampon Man, menurut aturan, setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, penetapan itu diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selanjutnya, Ketua DPRA meminta Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadwalkan pelantikan dalam waktu maksimal 30 hari.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dalam sidang paripurna DPRA, disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelantikan bupati dan wali kota yang dilakukan oleh gubernur atas nama Mendagri di hadapan DPR Kabupaten/Kota. 

Ampon Man mengatakan bahwa, pihaknya dengan sepenuhnya berpegang pada regulasi tersebut, dan berharap semua pihak menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Lebih lanjut, Ampon Man menyoroti dampak negatif apabila terjadi pengunduran jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur. "Yang paling dirugikan adalah rakyat Aceh. Visi dan misi gubernur/wakil gubernur terpilih tidak dapat diimplementasikan, dan risiko terjadinya SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) menjadi besar karena waktu pelaksanaan program pembangunan yang terbatas," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat menghambat pembangunan Aceh, termasuk dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan penting seperti pemilihan Kepala BPMA.

Dalam pesannya, Ampon Man meminta masyarakat Aceh untuk tetap bersabar dan menunggu proses yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau pemerintah pusat agar memahami kekhususan Aceh. Menurutnya, waktu pelantikan di Aceh tidak dapat diseragamkan dengan daerah lain karena Aceh memiliki regulasi yang berbeda. Jika pun harus diseragamkan, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan yang ada dalam UUPA.

Ampon Man berharap pemerintah pusat dan semua pihak yang terlibat menghormati dan menjunjung tinggi kekhususan Aceh. "Ini bukan hanya soal pelantikan, tetapi juga soal keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Kami meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan hal ini," tutupnya. (**)