22 November 2024
Gampong

Pengelolaan BUMG Gampong Pasi Ara KB Woyla Aceh Barat Diduga Berbau Korupsi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang diduga Pengelolaan Badan Usaha milik gampong (BUMG) Gampong Pasi Ara Kuala Batee, kecamatan Woyla induk, kabupaten Aceh Barat diduga Amburadur, terkesan menguntungkan pihak pengelola BUMG dan Keuchik Gampong. Selasa (09/08/2022)

Sejak 2018 s/d 2022 dana desa di anggarkan untuk BUMG Gampong Pasi Ara KB Woyla Aceh Barat, mencapai Rp, 400 juta, bisa di katakan belum ada nampak dari keuntungan BUMG yang di rasakan oleh masyarakat Gampong tersebut, hal itu diduga akibat menejeman pengelolaan yang tidak transparan terhadap masyarakat, dan terkesan  menguntungkan Pengurus BUMG dan Keuchik gampong." ujar salah seorang Warga masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya di media ini.

Tambahnya, ratusan juta dana desa yang di luncurkan untuk BUMG sejak tahun 2018, belum pernah di perjelaskan pada masyarakat secara musyawarah atau rapat kusus di Meunasah oleh pengurus BUMG, malah saat di tanya ketua BUMG terkesan marah-marah, dan mempersalahkan keuchik gampong, seperti mengelakkan supaya warga tidak mempertanyakan lagi kemana uang BUMG di gunakan dan berapa keuntungan yang di dapatkan oleh  BUMG Gampong Pasi Ara KB Woyla Aceh Barat itu.

"Sehingga Warga menaruh kecurigaan terhadap pengurus atau pengelolaan BUMG Gampong Pasi Ara Kuala Batee yang tidak transparan itu, terkesan ada Bau Korupsi, yang nguntungkan pihak penguru dan Keuchik gampong saja, dan warga meminta pihak kejaksaan negeri Meulaboh, polres Aceh barat dan Inspektorat Aceh barat, segera lakukan pemeriksaan atau mengaudit pengelolaan dana BUMG Gampong pasi ara kuala batee, Woyla, Aceh barat" Harap warga.

"Sementara itu, ketika awak media mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Keuchik Gampong  Pasi Ara Kuala Batee Woyla induk kabupaten Aceh barat, BASYAH ketika di konfirmasi oleh media ini lewat tlpon dan pesan WhatsApp mengatakan, baru-baru ini masyarakat di gampong Pasi Ara, telah mempertanyakan pada dirinya terkait dengan uang BUMG mencapai Rp 400 juta yang selama ini di kelola oleh pengurus BUMG di kemanakan, baik itu Modalnya maupun keuntungan dari pengololaan BUMG itu sendiri.

Basyah keuchik gampong pasi Ara Kuala Batee menjelaskan, semua uang BUMG pasi Ara mencapai Rp 400 juta yang bersumber dari dana desa itu, di anggarkan kalau tidak salah katanya, pada tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dengan tidak sebutkan secara detail, dan tahun -2019 sebesar Rp 180 juta pada tahun 2020 tambah lagi Rp 120 juta semua menjadi Rp 400 juta, dan modal BUMG yang Rp 180 juta T.A -2019 telah selesai di bagikan pada masyarakat dalam bentuk Simpan pinjam (SPP) dengan perjanjian dan persyaratan setahun pelunasan serta ada anggunan atau pegangan BUMG, seperti surat BPKB kendaraan dan Surat tanah, bagi masyarakat yang ingin meminjamkan uang SPP pada BUMG ketika itu.

Namu sampai saat ini banyak masyarakat tidak mengembalikan uang itu, jikapun ada masyarakat yang mengembalikan uang SPP BUMG itu sangat sedikit. dikaranakan ketua BUMG tidak meminta kembali, dan banyak juga yang di pinjamkan Ketua tidak di kembalikan."jelas Keuchik

Tambahnya. selain Rp 180 juta Uang BUMG Gampong Pasi Ara tahun anggaran 2019. pada tahun 2020 juga di plotkan kembali sebesar Rp 120 juta, yang di kelola oleh pengurus BUMG yang sama, sampai saat ini tidak ada kejelasan, kemana uang Rp 120 juta itu di gunakan oleh ketua BUMG Gampong Pasi Ara, masyarakat dan Keuchik serta tuha peut sempat mempersoalkan dan di tanya, ketua BUMG berdalih uang sebesar Rp 120 juta itu, digunakan untuk membeli tanah untuk aset desa.

Dan terkait tudingan dirinya, sempat meminjam uang BUMG mencapai Rp 30 juta labih, keuchik Basyah menggakuinya" ya saya mengaku ada meminjam uang SPP itu sebesar Rp 30 juta labih, tetapi sudah saya kembalikan semua uang itu pada bendera BUMG Gampong pasi ara KB dengan cara saya setorkan lewat BNK dan ada buktinya" ungkap keuchik.

"Secara terpisah, Ketua BUMG Gampong  Pasi Ara Kuala Batee, kecamatan Woyla induk kabupaten Aceh barat Nurdin, yang konfirmasi secara terpisah oleh media ini lewat tlpon dan pesan WhatsApp miliknya juga. Mengatakan pengololaan BUMG Gampong pasi Ara pada awalnya sudah berjalan sesuai aturan dan mekanisme Qanun BUMG itu sendiri.

Pada saat itu Awal tahun 2018 anggaran Dana desa pasi ara KB, di anggarkan sebesar Rp 100 juta untuk membeli 10 ekor sapi, 7 ekor jantan dan 3 ekor sampi betina, yang di beli oleh Keuchik dan di serahkan padanya, terus di serahkan pada masyarakat untuk di pelihara dengan perjanjian bagi hasil dengan BUMG, tidak sempat berjalan setahun, semua sapi itu di ambil kembali pada masyarakat dan di jual oleh Keuchik gampong pasi ara KB, Sampai sekarang semua uang hasil penjualan Sapi itu,  tadak pernah dikembalikan kepada BUMG maupun pada kas desa.

lanjunya, pada tahun 2019 dana desa pasi ara KB, kembali di anggarkan sebesar  Rp 180 juta untuk BUMG, yang di peruntukan untuk simpan pinjam SPP, Meskipun dalam pembagian penerima SPP ada sedikit kejanggalan juga, berdasarkan perintah Keuchik gampong pasi ara, pembagian penerima SPP tahun pertama 2019 yang anggarannya mencapai Rp 180 juta itu, harus di kususkan untuk aparatur gampong, seperti untuk tuha peut dan anggotanya, Dusun, kaur, sekdes, Tgk imum, pak Keuchik dan dirinya juga mengaku sempat meminjam sebesar Rp 15 juta dan Keuchik yang lumayan besar mencapai Rp 30 juta lebih dengan catatan tiga kali pengambilan, dan semua uang tersebut berjumlah Rp 180 juta sudah semua terbagikan, untuk SPP Rp 150 juta dan untuk pembagian sumbangan pada camat, Polsek, daramil, pendamping desa, serta untuk penyembelihan seekor kambing kenduri syukuran di meunasah yang menghabiskan semua uang sebesar  Rp 30 juta." pungkasnya Nurdin

ketika sedang perjalanan pengembalian uang SPP BUMG sebesar Rp 150 juta itu, terjadi benturan antara Keuchik dan dirinya, sehingga manajemen pengololaan BUMG gampong pasi ara terjadi Amburadur, dan terkendala dalam penagihan uang SPP itu"jelas Nurdin

Bagaimana tidak, saat pengurus BUMG melakukan penagihan pada si peminjam yang semuanya aparatur gampong tersebut, si peminjam terkesan ogah membayarnya, setalah di telusuri, ternyata  Keuchik gampong pasi ara melarang si peminjam untuk kembalikan uang SPP itu" lantaran Keuchik  dan saya telah terjadi benturan". jelasnya Nurdin

iya menambah, dana BUMG tahap kedua  sebesar Rp 120 juta di anggarkan tahun 2020 sampai saat ini masih ada pada dirinya yang sudah di beli dan menggadaikan tanah untuk aset desa, meskipun tanah itu tidak menghasilkan, tetapi masih utuh, ketika dirinya diminta pertanggungjawaban  akan di tunjukkan tanah itu di mana dan surat-surat nya lengkap."Tutup nya. (Raja)