LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Banjir bandang yang menerjang Kabupaten Pidie Jaya pada akhir November 2025 membuka kembali tata kelola kebencanaan daerah. Meski wilayah ini telah berulang kali masuk peta rawan banjir, kedatangan bencana justru memperlihatkan minimnya kesiapsiagaan struktural. Pada hari-hari awal kejadian, tidak terlihat sistem komando sipil yang solid. Evakuasi yang lamban dengan segala keterbatasan yang dimiliki, sementara pengamanan lebih cepat dilakukan oleh TNI–Polri, sedangkan logistik kebencanan, terpantau lembaga kemanusiaan dan relawan lebih sigap dalam distribusi bantuan, sementara perangkat daerah tampak bergerak lamban, seolah menunggu arahan, bukan memimpin keadaan darurat.
Pada fase pertama tanggap darurat, dominasi lembaga kemanusiaan, Tim SAR, relawan dan aparat keamanan menjadi tulang punggung penanganan. Lumpur diterobos, warga dievakuasi, dan dapur umum didirikan. Ini menjadi sisi positif dari kehadiran mereka. Namun di balik itu, muncul fakta bahwa peran SKPK teknis terkesan belum optimal sebagai pengendali utama darurat bencana. Ketergantungan berlebihan pada TNI–Polri, relawan dan lembaga kemanusiaan mengindikasikan lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam manajemen darurat, padahal secara regulasi, tanggung jawab utama ada pada pemerintah daerah.
Memasuki fase kedua dan ketiga, persoalan klasik mulai terkuak. Pendataan korban berubah-ubah, distribusi bantuan tidak merata, dan kelompok rentan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas sering luput dari prioritas. Di beberapa titik, warga bertahan berbulan-bulan di tenda darurat tanpa kepastian. Sekolah-sekolah rusak belum pulih, memaksa siswa belajar di bawah tenda. Fakta ini menunjukkan kegagalan koordinasi lintas SKPK dan absennya sistem data kebencanaan terpadu yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan.
Fase keempat tanggap darurat justru menimbulkan tanda tanya lebih besar. Status darurat diperpanjang, namun percepatan pemulihan awal tidak terlihat signifikan. Infrastruktur dasar belum sepenuhnya pulih, sementara transparansi penggunaan anggaran darurat tidak disampaikan ke publik. Perpanjangan status darurat berulang kali memunculkan dugaan lemahnya perencanaan kontinjensi dan berpotensi membuka ruang inefisiensi, bahkan penyalahgunaan kewenangan, karena indikator keberhasilan tanggap darurat tidak pernah diumumkan secara terbuka.
Pada fase kelima, kondisi darurat berubah menjadi paradoks. Secara prinsip manajemen bencana, fase tanggap darurat seharusnya singkat dan transisional. Namun di Pidie Jaya, darurat menjadi keadaan berkepanjangan. Hal ini mengindikasikan kegagalan serius dalam mitigasi pra-bencana. Dokumen risiko, peta rawan, dan rencana penanggulangan ternyata tidak berfungsi sebagai alat antisipasi, melainkan sekadar arsip administratif yang tak mampu mencegah kekacauan saat krisis datang.
Meski demikian, investigasi juga menemukan adanya titik terang di luar struktur pemerintah daerah. LSM, organisasi kemanusiaan, kampus, dan komunitas lokal bergerak cepat menutup celah negara. Air bersih, bantuan pangan, pendidikan darurat, dan dukungan psikososial hadir lebih awal dari inisiatif masyarakat sipil. Ironisnya, peran besar ini belum terintegrasi dalam sistem resmi penanggulangan bencana, sehingga kerja-kerja kemanusiaan berjalan tanpa koordinasi strategis jangka panjang.

Investigasi juga mencatat kontras tajam antara anggaran negara dan kerja masyarakat sipil. LSM, komunitas lokal, dan lembaga kemanusiaan justru lebih transparan dalam mendistribusikan bantuan baik dari sisi jumlah, jenis, dan lokasi penerima diumumkan secara terbuka. Sementara itu, pemerintah daerah yang memegang BTT miliaran rupiah tidak menyediakan informasi serupa. Ketimpangan ini menimbulkan ironi: solidaritas publik bekerja lebih akuntabel daripada mekanisme resmi negara.
Akar masalahnya tidak hanya terletak pada kurangnya publikasi, tetapi pada lemahnya budaya akuntabilitas dalam situasi darurat. Tidak adanya dashboard anggaran bencana, minimnya pelibatan DPRK dalam pengawasan aktif, serta absennya audit real-time membuka celah besar bagi inefisiensi dan potensi penyimpangan. Dalam konteks hukum keuangan negara, kondisi ini seharusnya menjadi peringatan dini, bukan dianggap sebagai hal wajar karena berlabel “darurat”.
Solusi ke depan harus bersifat tegas dan sistemik. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya wajib membuka secara rinci realisasi BTT Rp4,8 miliar per kegiatan, per SKPK, dan per lokasi serta mempublikasikannya kepada masyarakat. DPRK dan aparat pengawas internal harus melakukan audit khusus penanganan bencana dari fase pertama hingga kelima. Lebih jauh, sistem transparansi anggaran darurat berbasis daring perlu dibangun agar setiap rupiah BTT dapat dilacak publik. Tanpa langkah ini, penanganan bencana tidak hanya gagal melindungi warga, tetapi juga berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Dari rangkaian fase tersebut, akar persoalan mengerucut pada empat hal utama: lemahnya kepemimpinan di tingkat SKPK, buruknya sistem data dan logistik kebencanaan, transparansi anggaran serta tidak adanya evaluasi pasca bencana sebelumnya yang benar-benar ditindaklanjuti. Tanpa koreksi struktural, setiap bencana hanya akan direspons dengan pola yang sama: darurat diperpanjang, bantuan tersendat, dan publik dibiarkan menunggu.
Solusi tidak bisa lagi bersifat normatif. Pemerintah daerah harus melakukan audit terbuka atas penanganan bencana dari fase pertama hingga kelima, termasuk evaluasi kinerja SKPK dan BPBD. Sistem satu data kebencanaan wajib dibangun dan dapat diakses publik. Lebih penting lagi, mitigasi pra-bencana, normalisasi sungai, tata ruang berbasis risiko, dan edukasi masyarakat harus dijadikan prioritas utama. Tanpa itu, Pidie Jaya akan terus hidup dalam siklus bencana, dengan kehadiran negara yang datangnya selalu terlambat. (TS)










