22 November 2024
Daerah

Ibrahim Ahmad Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID  - Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, MSi ditetapkan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, sebagai pelaksana tugas harian Bupati Bireuen, mengisi kekosongan jabatan Bupati Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi telah berakhir masa jabatan tanggal 10 Agustus 2022.

Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH MM,media ini  pewarta Adi saleum tanyai terkait Sekda ditunjuk sebagai Plh Bupati Bireuen, Rabu siang, 10 Agustus 2022 membenarkan. "Iya benar, penetapan Sekda Ir Ibrahim Ahmad, MSi sebagai Plh Bupati Bireuen berdasarkan surat telegram Gubernur Aceh tanggal 9 Agustus 2022," ujarnya.

Dijelaskan juga dalam surat kawat Gubenur Aceh itu disebutkan, berdasarkan Kepmendagri Nomor : 131.11.808 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 saudara Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi disahkan sebagai Bupati  Bireuen sisa masa jabatan 2017 - 2022, yang dilantik tanggal 18 Juni 2020 dan masa jabatannya berakhir tanggal 10 Agustus 2022.

Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008, ditegaskan dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Lanjut Asisten I, untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Bireuen, diminta kepada Sekda Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas Bupati Bireuen terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022. 

Sampai dengan adanya pelantikan penjabat Bupati Bireuen atau kebijakan lebih lanjut sesesuai perundang-undangan. "Untuk Tanggal Masa Tugas (TMT) Sekda menjadi Plh Bupati Bireuen mulai hari ini tanggal 10 Agustus 2022," jelas Mulyadi.

Pewarta: Adi Saleum