Pembatasan Waktu Buka Warkop Adalah Kebijakan Sesat Dan Menyesatkan
OPINI - Berawal dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 421/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat di Aceh yang salah satu isinya memuat pembatasan waktu buka warkop dan kafe tidak lewat pukul 00.00.
Dalam Surat Edaran Gubernur Aceh memuat tentang himbauan kepada pelaku usaha di Aceh, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Syariat Islam di tempat usahanya.
Narasi Surat Edaran Gubernur Aceh, jika dicermati telah mendiskreditkan penerapan Syariat Islam yang dipandang memberi andil terjadinya keterpurukan ekonomi rakyat.
Surat Edaran Gubernur, dapat dimaknai memiliki konotasi tudingan, bahwa warung kopi dan kafe adalah sumber terjadinya pelanggaran Syariat Islam.
Menanggapi hal diatas, rakyat dengan sinis melontarkan pertanyaan, bukankah sumber terjadinya pelanggaran Syariat Islam itu di instansi-kemiskinan, karena kemiskinan berpotensi terjadinya pelanggaran Syariat Islam.
Moment ini sesungguhnya patut dijadikan pelajaran bagi Pj Gubernur Aceh, untuk memahami peran warung kopi sebagai center of gravity kehidupan social di Aceh, oleh sebab itu Surat Edaran Gubernur Aceh yang membatasi waktu buka warung kopi di Aceh, adalah tindakan extraordinary yang
membunuh sentra-sentra kehidupan social rakyat Aceh.
Inilah saatnya Pj Gubernur Aceh menunjukan komitmen keberanian mengambil langkah yang pro rakyat, melalui pembatalan Surat Edaran tersebut. Sebagaimana makna filosofi Pintu Aceh “Terbuka untuk kebaikan. Tertutup bagi kejahatan”.
Sesungguhnya di tanah indatu sebesar apapun kejahatan tak akan bisa kuasa, tapi sekecil apapun kebaikan tak akan bisa binasa. Kepada Pj Gubernur Aceh, inilah moment yang tepat untuk menabur kebaikan bagi rakyat Aceh.
Oleh : Radjasa, MBA
Pemerhati Aceh