19 September 2024
News

Partai Golkar Menang Gugatan, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 8 Kecamatan Aceh Timur

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggebrak dunia politik dengan memerintahkan penghitungan suara ulang di delapan kecamatan di Aceh Timur terkait sengketa Pemilu 2024. Keputusan ini datang setelah MK mengabulkan gugatan Partai Golkar Aceh atas hasil pemilihan calon anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang menegangkan di Jakarta, Jumat (7 Juni 2024).

Delapan kecamatan yang harus melakukan penghitungan ulang adalah Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Peunaron. MK menemukan adanya ketidakcocokan signifikan antara Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Idi Rayeuk, serta ketidakpatuhan PPK di sepuluh kecamatan terhadap instruksi KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi Aceh.

Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, serta PPK di delapan kecamatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara. MK memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang dan menetapkan hasil yang benar tanpa perlu melaporkan kembali ke Mahkamah.

"Ketua KIP Aceh Timur, Yusri, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI."

"Kita harus tunggu arahan KPU RI dulu, karena yang dibatalkan oleh MK adalah SK KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu yaitu: PPWP, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD KAB/KO," sebut Ketua KIP Atim. 

Keputusan ini menjadi sorotan dan diprediksi akan membawa dampak besar bagi dinamika politik di Aceh Timur. (**)