Panwaslih Pidie Jaya Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Kepada Parpol
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Senin (05/06) bertempat di Aula Hotel Ananda Meureudu, Jum'at (16/6)
Para peserta sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu diikuti oleh ketua atau perwakilan Parpol dan Partai politik lokal (Parlok).
Dalam acara tersebut para peserta mendapatkan materi terkait tata cara dan prosedur dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang disampaikan oleh Narasumber Muzakkir, S.H., M.H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Pidie Jaya.
Dalam paparanya Muzakkir menjelaskan Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022, diantaranya menegaskan sengketa proses pemilu terdiri dari Sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkan keputusan KPU, keputusan KPU itu bisa berupa surat keputusan dan/atau berita acara.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu suplemen awal maupun strategi untuk meningkatkan pemahaman para peserta pemilu pada tahapan pemilihan umum, khususnya pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRK yang saat ini sedang berlangsung.
Selanjutnya Muzakkir menjelaskan, Sengketa antar peserta pemilu berpotensi terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu, proses penyelesaiannya dilakukan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan.
"Dan untuk mempercepat penyelesaiannya Bawaslu kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panwaslu kecamatan untuk menyelesaikan senketa antar peserta pemilu diwilayah kerjanya, dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu acara cepat dan putusannya mengikat para pihak." Sampaikan Muzakir
Selanjutnya sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan atau Berita Acara KPU pada tahapan pemilu tertentu.
"Oleh karena itu, terhadap tahapan yang sedang berlangsung saat ini, diperlukan atensi semua pihak sehingga partai politik yang mendaftarkankan bakal calon anggota DPRK dalam penetapan nantinya sesuai dengan tatacara, prosedur berdasarkan PKPU no. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota." Pungkasnya (*)