04 Desember 2024
News
Open Rekrutmen Panwaslih Pidie Jaya

Panwaslih Pidie Jaya Resmi Dibuka, Ayooo Daftar!!! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024 telah dibuka oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (6/3). 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Yusraddin, S. Pd. mengatakan, pendaftaran ini adalah bagian dari upaya untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Dikatakan Yusraddin, calon anggota Panwaslih harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Pertama, mereka harus merupakan warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pidie Jaya dengan KTP yang sah. Kedua, calon tersebut diwajibkan untuk taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al Qur’an dengan baik. Persyaratan ketiga adalah usia minimal 30 tahun saat mendaftar.

Selanjutnya, calon anggota Panwaslih harus menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka juga diharapkan memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan pengawasan. Persyaratan pendidikan minimal yang harus dipenuhi adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Selain itu, calon anggota Panwaslih harus memastikan bahwa mereka sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba. Mereka juga tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun partai politik lokal dalam 5 tahun terakhir, serta tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana juga merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Selanjutnya, calon anggota Panwaslih harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaannya. Bagi ASN, mereka harus memiliki rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih Pidie Jaya juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Terakhir, calon anggota Panwaslih tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Mereka diharuskan mengajukan surat permohonan dan melampirkan berkas yang ditentukan, serta dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pemohon. Perlu diingat bahwa permohonan harus dibuat rangkap 3 dengan semua berkas dimasukkan dalam 1 amplop sesuai urutan. (**)