Numpang Nginap Malah Mencuri, Warga Sukabumi Diamankan Satreskrim Polres Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sungguh keterlaluan kelakuan seorang pemuda berinisial SB (20), warga asal Sukabumi, Jawa Barat, ia tega-teganya mencuri barang dalam Warung Kopi (Warkop) milik Rosnidar, di Gampong Tijue Kecamatan Pidie, yang juga tempat SB diberi tumpangan menginap oleh pemiliknya.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula pada minggu, 04 September 2022 sekira pukul 16.00 wib, waktu itu pelaku SB memesan minuman di warkop milik korban.
Pelaku SB duduk di warkop korban sambil bermain Handphone hingga menjelang magrib. Karena penasaran, selanjutnya korban Rosnidar bertanya kepada pelaku, kenapa tidak bekerja, dan pelaku menjawab bahwa dia dimarahi oleh tokenya gara-gara tidak bekerja.
Dan selanjutnya korban Rosnidar menyarankan kepada pelaku untuk kembali ketempat pelaku bekerja. Setelah itu, pelakupun pergi meninggalkan warkop korban.
Kemudian, sekira pukul 24.00 wib, pelaku SB kembali mendatangi warkop korban, dengan tujuan untuk menumpang tidur, alasannya tidak diterima lagi oleh toke tempat dia bekerja.
"Merasa kasihan, Rosnidar pun mengizinkan pelaku SB untuk menumpang tidur di warkop miliknya", ujar Kasat.
Lanjut kasat reskrim, pada keesokan harinya, Senin 5 September 2022 pagi, disaat korban Rosnidar mendatangi warkop miliknya, ia melihat pintunya masih tertutup rapat, dan Rosninar pun membuka pintu, ketika masuk ternyata barang didalam warkop tersebut, seperti kulkas, kipas dan tabung gas, sudah tidak ada lagi.
"Karena korban (Rosnidar) tidak terima dengan perbuatan pelaku SB, hari itu juga langsung melapor ke SPKT Polres Pidie," jelas Iptu Muhammad Rizal, Rabu (07/09/2022).
Meskipun sempat menghilang, pelaku SB akhirnya diciduk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada selasa 06 September 2022, sekira pukul 16.30 wib, di Gampong Blang Weu Baroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhoksumawe.
"Pelaku SB beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses sidik dan pengembangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara", pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie. (AS)