MZ Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie Karena Miliki Sabu
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Pidie berhasil mengamankan MZ (33) warga Gampong Rheng Kecamatan Keumala, karena terbukti miliki narkotika jenis sabu, pada senin kemarin sekira pukul 21.00 wib.
Kepada awak media ini, Selasa (25/10/2022) Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., membenarkan ikhwal tersebut.
Pelaku ZM diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan warga, bahwa ia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong U Gadeng, Keumala, dan saat diamankan, pada pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) berupa paket narkotika jenis sabu, jelasnya lagi.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MZ, pada pelaku saat diamankan juga ditemukan narkotika jenis sabu,” terang Kasat.
Disampaikan juga, dari hasil interogasi, MZ mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang.
"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama BB sudah diamankan di Mako Polres Pidie. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," demikian Kasat Res Narkoba. (AS)